Hawalies Abwar Minta Pemkab Aceh Timur Publikasikan Realisasi Pengembalian Temuan BPK 2021

Aceh Timur (Kabar Nusantara) – Kordinator Aliansi Keadilan Aceh Hawalies Abwar, meminta Pemkab Aceh Timur mempublikasi realisasi pengembalian temuan dari laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2021. 

Dimana sejumlah Intansi Pemkab Aceh Timur mempergunakan Dana APBK Aceh Timur tidak sesuai aturan,” ujar Hawalies, Selasa (14/02-22)

Selama ini penggunaan Dana APBK Aceh Timur tidak transparan bahkan ada penggunaan Dana APBK yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak berdasarkan regulasi, Namun dana masyarakat Aceh Timur bisa digunakan oleh pejabat,maskipun menjadi temuan dan harus dikembalikan ke Kas Daerah.

Seperti pembayaran honor dua kali untuk Tim Anggaran di tahun 2021 disinyalir lebih kurang Rp. 774.900.000, menjadi temuan BPK RI, sebab penggunaan anggran tidak sesuai aturan dan tampa regulasi, 

Menurut informasi yang beredar, pembayaran honorarium dua kali tersebut mencapai ratusan juta hanya disebabkan tim anggaran harus bekerja lembur.  Bayangkan betapa senangnya pejabat dengan honor lembur sebesar itu. 

“Sedangkan masyarakat miskin harus lembur setiap hari menahan pahitnya hidup,” ujar eks Laskar anti korupsi tersebut. 

Lebih lanjut Hawalies menjelaskan tidak hanya honor tim anggaran Aceh Timur yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021 begitu juga dengan DPRK dan beberapa Intansi lainnya di Aceh Timur. 

“Maka kami mempertanyakan realisasi pengembalian dan meminta Pemerintah Aceh Timur supaya realisasi tindak lanjut pengembalian dari temuan BPK RI tahun 2021 berdasarkan LHP 2021 yang di tetapkan pada 26 April 2022 tersebut agar di publikasikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkasnya. (dws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *