JAKARTA (kabar-nusantara.com) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur (Jaktim) mengamankan seorang warga negara India (WNA) berinisial SMW di kawasan Pasar Rawa Bunga Jatinegara, WNA itu ditangkap Petugas Keimigrasian karena diduga menyalahi izin tinggal, Kamis (3/11).
Kepala Divisi Imigrasi Kakanwilkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja mengatakan, Satu WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa kegiatan transaksi jual beli batu permata.
“Jajaran imigrasi mengamankan barang bukti berupa sembilan berlian satu karat, empat buah berlian 20 karat, dan satu unit ponsel dari tangan SMW,” jelas Pamuji.
Dia melanjutkan, Seksi intelijen dan penindakan keimigrasian masih melakukan pengembangan untuk mencari warga negara asing lainnya yang terlibat atau melakukan praktik pelanggaran yang sama.
Pamuji mengatakan SMW ditahan karena melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Berthi Mustika menjelaskan SMW melakukan kegiatan jual beli berlian telah berjalan kurang lebih satu tahun. Menurut Berthi, WNA asal Negeri Bollywood itu mengaku menjual berlian sintetis.
“Berlian itu sintetis dan didapatkan di dalam negeri,” ucap Berthi.
(Johan Batara)