Jakarta (kabar-nusantara.com) – Pemerintah memastikan Ibu Kota Negara akan tetap berada
di Jakarta hingga Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan
dan proses pemindahan status dimulai.
Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana
Pemindahan IKN, Diani Sadia Wati mengatakan, hal tersebut tercantum dalam Pasal
28 mengenai ketentuan peralihan dan pasal 30 mengenai ketentuan penutup RUU
IKN. Dilansir dari laman CNNindonesia.com, Selasa (14/12/2021)
“Didalam ketentuan tersebut diatur bahwa sejak RUU IKN diundangkan sampai
pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN, kedudukan,
fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta,” kata
dia, dalam rapat kerja dengan panitia kerja (panja) RUU IKN di Kompleks
Parlemen, Jakarta, Senin (13/12).
Diani
mengatakan, status DKI yang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun
2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara tak
berlaku lagi usai Peraturan Presiden (perpres) Pemindahan Ibu Kota diterbitkan.
“Saat Perpres tentang Pemindahan Status Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI
Jakarta ke IKN diundangkan, maka Pasal 3, 4, dan 5 dari UU nomor 29/2007
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegasnya.
Ia juga memastikan peralihan status tersebut tidak akan mengacaukan hukum
perundang-undangan di Indonesia. Menurut Diani, UU 29/2007 hanya menegaskan
peran Jakarta sebagai ibu kota dengan beberapa kekhususan.
“Kekhususan yang berkaitan langsung dengan peran Jakarta sebagai ibu kota,
hanya disebutkan di pasal 3, 4, 5. Namun
terkait kewenangan khusus DKI Jakarta pada pasal 9, 11, 12, 13, 14, 24, 25, 26,
31, 33 lebih terkait dengan manajemen DKI Jakarta yang lebih efektif dan dapat
diterapkan meskipun status DKI Jakarta bukan ibu kota,” jelas Diani.
“Untuk menghindari kekisruhan dari hukum, maka status Jakarta akan tetap
sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan penetapan pemindahan IKN ke Kaltim,
sehingga ada waktu transisi yang cukup untuk menentukan format Pemerintahan
baru di Jakarta sebagaimana diatur dalam pasal peralihan dari RUU,”
pungkasnya.
Dikutip dari draf RUU per Oktober, pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke
Kalimantan Timur dimulai pada semester I 2024 secara bertahap.
pemindahan status itu akan dituangkan dalam perpres. Dalam
pemindahan ini, presiden akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR).
“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I 2024 dan ditetapkan dengan
Peraturan Presiden,” demikian tertulis pada Pasal 3 RUU IKN tersebut.
Baca artikel CNN Indonesia “Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota saat Perpres
Pemindahan IKN Terbit” selengkapnya di sini:
Ingin Kursus Wartawan Online, Klik di sini