banner 728x250

Jaksa Agung Minta Hakim Berani Memvonis Mati Koruptor Kelas Kakap

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Jakarta (kabar-nusantara.com) – Demi untuk menindaklanjuti
perkara dengan tindak pidana korupsi tersebut, kini Jaksa agung ST Burhanuddin
berharap agar hakim yang menangani perkara ini, hingga memvonis mati koruptor
kelas kakap. Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Kamis (25/11/2021)


Hingga mengungkapkan diskusi ungkapkan bertajuk penerapan hukuman mati pada
Kamis (25/11). Menurutnya, undang-undang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan
hukuman tersebut.

“Pada terobosan hukum yang berupa
penjatuhan sanksi pidana mati, guna untukmemproses penuntutan saya berharap
dapat ditindaklanjuti pula dengan terobosan hakim dalam memutus suatu perkara
korupsi,” kata Burhanuddin saat memberi sambutan. 


Agar merujuk di sejumlah beleid perundang-undangan yang dapat digunakan oleh
hakim dalam penerapan hukuman tersebut. 
Terdapat pada sebuah contoh dari pasal 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.



Untuk menjelaskan tentang beleid bahwa hakim dapat menjatuhkan hukuman pidana
mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan dampak dan
keuntungan terdakwa yang tinggi. 

“Pada setiap Ketentuan, dalam mengetahui dari pasal ini dapat menjadi parameter
bersama untuk dapat menerapkan hukuman mati bagi para koruptor,” ucap
dia.


Burhanuddin mengatakan
belum ada koruptor yang divonis hukuman mati oleh hakim sejak Indonesia
memiliki Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan
diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

Namun demikian,
Burhanuddin tak memungkiri bahwa masih terdapat sejumlah persoalan dalam
penerapan pasal-pasal hukuman mati bagi koruptor kelas kakap. Misalnya, saat
ini UU Tipikor belum menggunakan parameter nilai kerugian keuangan negara untuk
menjatuhkan pidana mati.

Hal tersebut berbeda dengan Undang-undang Narkotika yang melihat parameter
berat jenis narkoba yang diperkarakan untuk kemudian dapat memperberat hukuman
hingga pidana mati.



Burhanuddin mendorong agar syarat-syarat ataupun keadaan khusus sebagaimana
ketentuan dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dapat diperbarui. Menurutnya pun,
pemberian hukuman mati menjadi penting lantaran saat ini jenis dan modus
korupsi sangatlah banyak.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211125115123-12-725911/jaksa-agung-harap-hakim-berani-vonis-mati-koruptor-kelas-kakap



banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *