Aceh Utara (kabar-nusanntara.com) – Guna mencegah terjadinya pelanggaran dan menjamin netralitas anggota TNI, Kodim 0103/Aceh Utara serta Koramil jajaran membuka posko pengaduan netralitas, Kamis (30/11/2023).
Letkol Kav Mahkyar, ST., MM., M.H.I., menyampaikan berkaitan dengan posko pengaduan netralitas TNI yang diperintahkan oleh Panglima TNI, Kodim 0103/Aceh Utara membuka posko pengaduan. Jadi apabila masyarakat wilayah Aceh Utara dan kota Lhokseumawe melihat atau mendengar ada anggota Kodim tidak netral segera adukan ke posko terdekat yaitu Koramil dan posko Makodim.
“Netralitas TNI dalam pesta demokrasi yang menjadi perhatian khusus pimpinan TNI hingga ke bawah, kepada seluruh personel kodim 0103/Aceh Utara untuk mengimplementasikan netralitas TNI dalam berdinas dan bertugas,” ucapnya.
Netralitas TNI diwujudkan dalam bentuk tidak memihak salah satu kontestan peserta Pemilu dan Pilpres, tidak memberikan tanggapan, komentar dan penilaian kepada peserta Pemilu dan Pilpres, tidak memberikan fasilitas, menyimpan atau menempel atribut peserta Pemilu, tidak memobilisasi salah satu peserta Pemilu dan Pilpres.
“Ketentuan itu semua terdapat dalam buku Netralitas TNI yang sudah dibagikan dan dimiliki oleh seluruh prajurit TNI termasuk Kodim 0103/Aceh Utara,” ujar Dandim.
Dandim menambahkan apabila ada aduan tentang prajurit yang tidak netral dalam Pemilu dan Pilkada, maka oknum tersebut akan langsung dilakukan pengecekan dan diproses secara hukum yang berlaku dilingkungan militer dan bahkan bisa dipidana jika benar- benar terbukti bersalah. (Muhammad)