Bangli (kabar-nusantara.com) – Sebuah video yang memperlihatkan aktivitas judi sabung ayam di Kabupaten Bangli kembali menjadi sorotan publik usai viral di media sosial, Sabtu (15/11/2025)
Video tersebut diunggah akun Instagram jurnalisrakyat dan langsung memicu ratusan komentar warganet, mulai dari sindiran hingga keluhan bahwa praktik serupa sudah lama dianggap “tradisi” di wilayah tersebut.
Komentar seperti “Selalu di Bangli,” “Tradisi,” hingga “Mulai mulaii… len sube metutup inguhh” memperlihatkan bahwa fenomena ini dinilai sebagian warga sebagai hal yang sudah berlangsung lama dan nyaris tanpa penindakan.
Namun pernyataan seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya justru memantik perhatian lebih jauh. Ia menyebut bahwa praktik judi sabung ayam di Bangli pernah menimbulkan korban jiwa.
“Arena di Kintamani Bangli sudah pernah menelan korban dan sekarang terjadi lagi keributan. Kemana aparat? Ini bukti judi di Bangli seolah legal karena videonya tersebar luas,” ucap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik perjudian di Bangli tidak berdiri sendiri. Diduga ada oknum aparat yang “membackup” kegiatan tersebut sehingga arena sabung ayam dapat berjalan bebas meski melanggar hukum.
Jika dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian benar, sejumlah pasal pidana dapat diterapkan, antara lain:
Pasal 303 KUHP – Perjudian
Ancaman hingga 10 tahun penjara bagi pihak yang memberi kesempatan atau turut serta dalam perjudian.
Pasal 56 KUHP – Membantu Tindak Pidana
Hukuman mengikuti pidana pokok.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor – Penyalahgunaan Wewenang
Potensial diterapkan apabila ada penerimaan setoran atau keuntungan.
Ancaman 4–20 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar.
Di internal Polri, oknum yang terbukti melanggar juga dapat dikenakan sanksi etik berat berdasarkan Perpol 7/2022, mulai dari penundaan pangkat, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Viralnya video ini kembali menyeret pernyataan tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang pernah menyampaikan ultimatum keras kepada jajaran internalnya.
“Tak mampu bersihkan ekor, kepalanya saya potong.”
Pernyataan ini kini kembali dikutip publik sebagai desakan moral agar Polri menindak tegas dugaan praktik beking perjudian, termasuk jika melibatkan aparat di wilayah Bangli.
Masyarakat menunggu langkah cepat dari Kapolda Bali dan Polres Bangli dalam merespons viralnya kasus ini, terutama karena isu keterlibatan oknum aparat semakin menjadi pembicaraan terbuka.
Fenomena “Legalitas Sosial” Judi Bangli Jadi Alarm Serius
Viralnya video arena sabung ayam tersebut bukan sekadar persoalan kerumunan penonton. Publik menilai adanya indikasi kuat jaringan yang berani beroperasi terang-terangan, sehingga memunculkan persepsi bahwa judi di Bangli seperti “legal”.
Fenomena ini menjadi alarm serius terkait potensi penyalahgunaan wewenang, integritas aparat, sekaligus persepsi publik terhadap penegakan hukum.
Kini semua mata tertuju pada aparat kepolisian.
Pertanyaannya:
Benarkah ada beking oknum di balik praktik judi tersebut?
Akankah Kapolri menepati janjinya untuk “membersihkan ekor”—bahkan “kepala”—jika ditemukan pelanggaran?
Publik masih menunggu jawabannya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak berwajib belum memberikan respon kepastian vidio viral yang beredar di media sosial (Nal)











