banner 728x250

Kades Sahuri Terindikasi Langgar Aturan Pemilu Saat Kunjungan DPR RI

banner 120x600
banner 468x60

Mesuji (Kabar Nusantara) – Kepala Desa Margo Makmur Sahuri  bersama Perangkat Desa dilaporkan oleh masyarakat karena diduga telah melakukan kegiatan pelanggaran undang-undang Pemilu, dengan melakukan kegiatan yang bisa merugikan Caleg lain di Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, 16/10/23

banner 325x300

Mereka telah melakukan hal yang tidak patut dan bertentangan dengan aturan yang berlaku.  Dengan melakukan kegiatan yang di fasilitasi oleh Kades dan Perangkat Desa mengumpulkan masyarakat dengan menggunakan fasilitas umum dalam hal ini Balai Desa Margo Makmur. 

Menurut Jepri kegiatan itu, dikemas sebagai kunjungan anggota DPR RI, akan tetapi disitu ada Spanduk Caleg DPRD Kabupaten Mesuji, bahkan lengkap dengan logo Partai Politik tertentu.  juga ada Spanduk  atas nama Didik dari Dapil 5 Panca Jaya dan Simpang Pematang, kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa, Perangkat Desa dan nasyarakat luas. Padahal sesuai aturan Kades harus netral dan tak boleh melakukan kegiatan Politik.

Jepri menambahkan lebih lanjut,  bahkan didalam isi pidatopun, ada  ajakan untuk memilih caleg Didik dan Tamanuri dengan target suara Didik harus mencapai 2000 suara, mereka bersorak-sorai penuh dengan antusiasme. 

Menurut Jepri kondisi seperti itu bisa dikategorikan bahwa Kades melakukan pelanggaran aturan Pemilu. Hal ini sama seperti yang dilakukan oleh Partai Golkar di Desa Jaya Sakti, yang melibatkan Perangkat Desa, tetapi saat  dilaporkan ditolak Bawaslu Kabupaten Mesuji, Lampung. 

Jepri mengajak masyarakat untuk sadar aturan, agar Pemilu bisa berlangsung jujur dan adil. “Hal ini pentingnya kita peduli pemilu, kalau kita akan memilih caleg yang tidak melanggar aturan pemilu,” ujarnya. 

Bermula dipasangnya dengan dua spanduk dengan foto calon legislatif dari DPR-RI dan DPRD Kabupaten Mesuji, yaitu adik Kepala Desa Margo Makmur. 

Menanggapi kejadian tersebut  Ketua Pemenangan PPP, Busri  berharap Bawaslu Mesuji mampu berkeja sesuai dengan tugas dan wewenangnya serta bertanggungjawab. Jangan ada pihak-pihak yang terjebak pada kegiatan ‘Mencuri Star Kampanye’ yang bisa merugikan Caleg lain. 

“Bawaslu jangan hanya sekedar untuk  menggugurkan kewajiban kerja, tetapi harus peduli dan bisa bersikap adil pada semua kontestan Pemilu, Bawaslu harus berani menegur Kades tersebut karena menggunakan fasilitas umum,” ujar  Ketua Bapilu PPP tersebut.  (Eko)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *