Sarolangun (kabar-nusantara.com) – Terkait belum dibayarnya gaji M Amin salah satu perangkat Desa Temalang, Kecamatan Limun Sarolangun, sudah ditanggapi dengan jelas oleh Kadis DPMD Kabupaten Sarolangun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Mulyadi saat dihubungi menjelaskan, bahwa untuk gaji tetap dibayarkan kepada yang berhak.
“Seharusnya tetap dibayarkan kepada yang berhak, sesuai SK pengangkatan dan pemberhentian sebagai peragkat desa yang diberhentikan Kades,” kata Mulyadi
Diketahui sebelumnya bahwa, M. Amin di angkat sebagai Kaur pada 01 Agustus 2020 dan di berhentikan pada tanggal 01 Nopember 2021, yang aneh setelah ditelusuri, bahwa M. Amin di berhentikan, tapi ada tiga bulan gaji tidak dibayarkan oleh Kades, yaitu mulai bulan Juli, Agustus, September, Sedangkan dua rekan yang satu angkatan, gajinya sudah dibayarkan, yaitu saudara Abdul Aziz (Sekdes) dan saudara Fauzi (Kaur Pembangunan). (*)