banner 728x250

Kadis DPMD Kab. Sarolangun: Gaji M. Amin Tetap Harus Dibayar Sesuai Pengangkatan

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Sarolangun (kabar-nusantara.com) – Terkait belum dibayarnya gaji M Amin salah satu perangkat Desa Temalang, Kecamatan Limun Sarolangun, sudah ditanggapi dengan jelas oleh Kadis DPMD Kabupaten Sarolangun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Mulyadi saat dihubungi menjelaskan, bahwa untuk gaji tetap dibayarkan kepada yang berhak.

“Seharusnya tetap dibayarkan kepada yang berhak, sesuai SK pengangkatan dan pemberhentian sebagai peragkat desa yang diberhentikan Kades,” kata Mulyadi 

Diketahui sebelumnya bahwa, M. Amin di angkat sebagai Kaur pada 01 Agustus 2020 dan di berhentikan pada tanggal 01 Nopember  2021, yang aneh setelah  ditelusuri, bahwa M. Amin di berhentikan, tapi ada tiga bulan gaji  tidak dibayarkan oleh Kades, yaitu mulai bulan Juli, Agustus, September, Sedangkan dua rekan yang satu angkatan,  gajinya sudah dibayarkan, yaitu saudara Abdul Aziz (Sekdes) dan saudara Fauzi (Kaur Pembangunan). (*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *