Bima (Kabar Nusantara.Com) – Kadis Koperasi dan UKM Kab.Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan himbauan terhadap seluruh UKM yang mendapatkan bantuan produktif usaha mikro tahun 202I, dasar pengusulan yang telah direvisi sampai dengan 8 Agustus yang baru lalu, Senin (16/8/21).
“Masyarakat Kabupaten Bima yang mendapatkan bantuan UMKM Rp.1.200.000 agar lagsung ke Kantor Bank BRI terdekat,” paparnya.
Iwan Setiawan juga menyampaikan terkait bahan persyaratan pengambilan uang bantuan, UKM itu cukup membawa foto copy Kartu keluarga (KK) kartu tanda penduduk (KTP), dan mengisi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) di bank yang berkenaan dengan itu.
“Tidak perlu lagi membawa surat keterangan usaha dari pemerintah Desa, foto tempat usaha lagi di karenakan semua bahan persyaratan itu sudah ada semua di Dinas Koperasi dan UKM Kab. Bima,” imbuhnya.
Pihak bank penyalur tidak diperkenankan menyuruh atau mempersyratkan penerima bantuan untuk mebawa surat keterangan usaha dari pemerintah Desa dan foto tempat usaha lagi.
“Pihak Bank cukup meminta KTP, KK saja. Setelah itu petugas Bank penyalur langsung mencairkan uang bantuan tersebut,” kata Iwan Setiawan. (Reporter Sy)










