“Pemasangan foto presiden dan wakil presiden sudah menjadi program sekolah, sehingga ketika ada presiden baru, otomatis mereka akan mengganti foto presiden dan wakil presiden yang ada di sekolahnya masing-masing,” kata Helmi kepada Media Kabar Nusantara com. melalui ponselnya, Jum’at 30 Oktober 2020.
Helmi mengatakan, memajang foto presiden dan wakil presiden bukan hanya wajib, tetapi sudah menjadi program sekolah.
“Anggaran penggantian foto presiden dan wapres itu telah ada di Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan menyesuaikan dalam dana BOSnya,
“Presiden dan wakil presiden serta Burung Garuda adalah lambang Negara Republik Indonesia yang wajib dipasang di kantor pemerintah dan lembaga negara, termasuk lembaga pendidikan,” kata Hemi.
Menurut dia, setiap murid harus mengetahui lambang negara Indonesia. Tak hanya lambang Burung Garuda serta foto presiden dan wapres, para murid dinilainya juga perlu mengetahui bendera Indonesia, dan setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib menghormati lambang negara tersebut.
“Seorang murid harus tahu lambang Garuda Pancasila, presiden dan wakil presiden Republik Indonesia dan bendera merah putih yang kesemuanya adalah lambang negara, setiap warga negara RI harus menghormati lambang negara,” ujarnya.
Pantauan wartawan di SDN 57 Sarolangun. Photo Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin. Tak terpasang dengan baik.
Kepala Sekolah Plt SDN 57 Sarolangun saat di hubungi membenarkan hal itu. Photo presiden dan Wakil presiden tidak ada di salah satu ruangan kelas sekolahnya.
” Ia pak, maklum lah, kami baru di SDN 57 ini. Jadi saya belom melihat apa yang terjadi saat ini. Nanti saya akan perbaiki jika itu permasalahanya” kata Subandi selaku PLt Kepala Sekolah SDN 57 Sarolangun, “silahkan hubungi dinas. Saya juga koordinasi masalah ini ke Dinas” ungkap Subandi.
(James)