Sumatra Utara (kabar-nusantara.com) – Sebanyak empat ton diduga hasil ilegal logging, kayu olahan jenis kayu keras sembarang berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH, tepatnya di Jalinsum Membang Muda, Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara, Selasa (18/5/21)
Menurut penjelasan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Syahrial Sirait ketika dihubungi lewat ponsel pribadinya, kayu diamankan karena tidak dilengkapi dokumentasi yang jelas.
“Iya benar, karena tidak bisa menunjukkan dokumen yang jelas,” katanya
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Syahrial Sirait mengatakan, belum bisa menjelaskan dari mana asal kayu tersebut, dan penanganannya sudah diserahkan ke Tipidter Polres Labuhanbatu.
“Gak sampai kita telusuri darimana asal kayu, yang jelas karena tidak memiliki dokumen, maka kita amankan, dan sudah diserahkan ke Tipidter Polres,” ungkapnya
Saat di konfirmasi awak media, Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit mengatakan bahwa kasus kepemilikan kayu diduga ilegal tersebut masih dalam pemeriksaan bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
“Sedang dicek bersama KPH,” jawab Kasatreskrim singkat.
Bersamaan dengan barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan pelaku berjumlah 3 orang, IS (25) warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Labura, IS (20) warga Dusun IV Desa Meranti Omas, Kecamatan NA IX-X Labura, dan MA (19) warga Dusun II Desa Simonis Kecamatan Aek Natas, Labura.
Pihak kepolisian juga mengamankan sebuah mobil pengangkutan truck Colt Diesel dengan nomor polisi BH 9877 BU berwarna kuning.
Dengan kepemilikan kayu diduga ilegal tersebut, pelaku melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h UURI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. (JB Gultom).