Batam (Kabar Nusantara) – Serah terima jabatan Wakapolda, Kabidhumas serta Dirpolairud Polda Kepri dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si., di Lobby Utama Polda Kepri, Batu Besar Nongsa Batam, Jumat (14/07/2023)
Hadir pada kesempatan tersebut Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ketua DPRD Jumaga Nadeak, Pejabat Utama Polda, Irwasda Polda, Ketua Bhayangkari Daerah, Pengurus Daerah Bhayangkari.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengatakan pelaksanaan serah terima jabatan ini untuk menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1394/VI/KEP./2023, ST/1395/VI/KEP./2023, dan ST/1396/VI/KEP./2023, tentang Mutasi jabatan Wakapolda dan Pejabat Utama Polda Kepri.
“Di dalam surat telegram tersebut Brigjen Pol. Agus Suharnoko diangkat dalam jabatan baru sebagai Karojianbang Lemdiklat Polri dan digantikan oleh Brigjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Kalimantan Barat,” ujar Kabidhumas Zahwani Pandra Arsyad.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang, S.I.K., M.Si., diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagpustaka Waketbidminwa STIK Lemdiklat Polri dan digantikan oleh AKBP Trisno Eko Santoso, S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir Pamobvit Polda Sumbar.
Kemudian Kabidhumas Polda Kepri Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabidhumas Polda Bali dan digantikan oleh Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidhumas Polda Lampung.
Zahwani Pandra Asryad mengungkapkan dalam kegiatan serah terima jabatan tersebut dilaksanakan juga penandatanganan berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan serta penandatanganan Pakta Integritas, yang merupakan hal wajib dilakukan kepada pejabat yang dilantik.
“Sebagai Kabidhumas yang baru, saya berterima kasih kepada rekan-rekan media yang telah membantu tugas-tugas Kepolisian. kami mendukung pentingnya kebebasan pers dalam demokrasi yang sehat. UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia,” ujar Kabid Humas.
Dia meyakini bahwa kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam membangun masyarakat yang berinformasi, kritis, dan partisipatif.
“Dalam menjalankan tugas sebagai Kabidhumas, kami akan terus bersinergi bersama media selaras dengan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mendukung program Kapolri melalui Program Commander Wish tentang Transformasi Pelayanan Publik yakni Pemantapan Komunikasi Publik dalam memberikan informasi yang Cepat, Tepat dan Akurat,” tambahnya.
Hal ini akan mendukung upaya Polri dalam mewujudkan Polri Presisi dan mencapai tujuan Kepolisian yang lebih baik dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. (Agung Thole/AT 271)













