Lampung (kabae-nusantara.com) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Inspektur Jenderal Pol. Drs. Hendro Sugiatno, M.M memastikan korban begal yang membela diri tidak akan diproses secara hukum. Bahkan pihak Polda akan memberi penghargaan kepada warga yang berhasil menggagalkan tindak kejahatan seperti begal dan sejenisnya.
Hendro menegaskan, masyarakat tidak perlu takut dengan para pelaku begal. Menurutnya, aparat kepolisian tak akan memproses warga yang membela diri dan mempertahankan barang serta haknya ketika dibegal. Hal itu disampaikan Kapolda Lampung dalam menanggapi viralnya pemberitaan, korban begal yang dijadikan tersangka, sehingga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Hendro sendiri sejak menjabat sebagai Kapolda Lampung sudah mengibarkan genderang perang terhadap aksi pembegalan. Dari awal bertugas Hendro selalu tegas memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku pidana C3 (Curat, Curas dan Curanmor) atau begal.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semutpun pasti akan kami kejar,” tegas mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kapolri itu.
informasi penting ini untuk masyarakat Dari Bumi Ruai Jurai dari Polisi Daerah Provinsi Lampung (Polda-Lampung)
(eko)