Padang (kabar-nusantara.com) – Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH menginstruksikan kepada Polres di jajarannya agar memantau pengelolaan dana desa yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. Dilansir dari laman www.jangkauannusantara.com, Kamis (17 Juni 2021).
Kapolda meminta kepada seluruh Polres agar dicek dan diawasi penggunaan dana desa yang 8% tersebut. Untuk membantu penanganan Covid-19 di Nagari-nagari yang ada di Sumbar,” katanya, Selasa (15 Juni 2021).
Pengawasan dana tersebut dilakukan, agar benar-benar tepat sasaran saat penggunaannya untuk membantu pengendalian saat pandemi Covid-19. Karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sementara Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, penggunaan dana desa yang diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 ini, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021, dan Instruksi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2021.
Untuk memastikan dana desa tersebut tidak disalahgunakan, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pengawasan langsung.
“Polda juga akan ikut mendata dan mengawasi dana tersebut. Sehingga benar-benar dapat digunakan dan dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. ( Sinema Laia)
sumber:https://jangkauannusantara.com/2021/06/kapolda-sumbar-perintahkan-polres.html?m=1