Nias Selatan (Kabar-Nusantara.com) – Terciduk salah seorang mahasiswa, warga kota sibolga RC (22) alias R jenis kelamin laki-laki di Jl. Ahmad Yani depan rumah makan ADIFA kota Teluk Dalam pada Kamis (11/02). Informasi dari masyarakat yang diterima pihak polisi, saat itu juga anggota Reserse Narkoba turun langsung mengadakan operasi Toba di wilayah hukum Nisel. sekitar pukul 11.30.wib.
Oknum RC alias Reinhard (22) warga masyarakat kota Sibolgalangsun diboyong ke Markas Polres Nisel. Berangkat dari pelabuhan Sambas kota Sibolga naik kapal motor enumpang (KMP) Wira Ononiha, tujuan ke Pelabuhan Dermaga baru kota Teluk Dalam.
Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan AKPB. Arke Furman Ambat, menciduk pelaku kurir narkoba melalui Kasat Res Narkoba Polres Nias Selata, Ipda Irmansyah. SH, MH. Senin (15/02/2021)
Dengan barang bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu-sabu, berat keseluruhan 208.9 gram. Selain BB tersebut yang disita berupa satu buah tas ransel warna hitam, Handphone merek Oppo satu buah , selang pipet dan korek api jenis mencis dan celana jeas panjang warna biru.
Hasil konferensi pers oleh Kapolres Nias Selatan langsung di Makopolres Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Muhammad Hatta Nomor 01 Kota Teluk Dalam, sekitar pukul 14.00.wib.
Hasil penyidikan Polres Nisel tentang Narkotika salah satu obat terlarang ancaman hukuman penjara yang di kenakan kepada oknum RC adalah hukuman seumur hidup dan hukum mati, pasal yang dikenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dari UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut info pihak Polres, pelaku melakukan pekerjaan menjadi kurir karena mendapat iming-iming dengan upah kurir sebesar Rp. 5 juta, untuk mengantar barang haram itu dari kota Sibolga ke Kabupaten Nias selatan. Sedangkan harga dari barang haram itu disebut sekitar Rp. 350 juta. (S.Duha)