banner 728x250

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ery Prasetyo Tangkap Tiga Bandar Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

Kabar-Nusantara.com, Labuhanbatu – Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 3 orang pengedar Narkoba. Dalam penggeladahan petugas menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastic klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 11.08 gram, di Desa Perkebunan Teluk Panji kemain Sabtu (09/1) 

Saat petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang laki-laki sedang pesta narkoba di rumah kontrakan didusun I Sidodadi Desa Perkebunan Teluk Panji. Petugas langsung menuju TKP melakukan penyelidikan yang dipimpin Kapolsek AKP Ery Prasetyo dan Kanit I IPDA Ropensus Manik, SH. 

banner 325x300

Berikut nama-nama tersangka, Dodi (41) islam, supir, jawa, warga Tanjung Selamat Padang Tualang Kab. Langkat; Fahmi Halomoan Siregar (34) Islam, wiraswasta, warga Dususn Aek Gapok Desa Tanjung Medan Kec. Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan. Dan Imasari Boru Sitorus (34) islam, ibu rumah tangga, warga dusun 1 Sidodadi Kec. Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan. 

Selanjutnya ketiga tersangka masing2 dibalut dengan plastic assoy warna biru, diamankan petugas bersama barang bukti lainya, 1buah kaca pirek berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu  seberat 1.34 gr brutto, 1 buah alat hisap/bong merk aqua; 1buah mancis yang terpasang jarum, dan 1unit Handphone merk VIVO warna hitam. 

Ditemukan pula dari tersangka Imah Sitorus barang bukti 1bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2.92 gram netto, 1buah kaca pirek bekas bakaran berisikan kristal putih diduga nerkotika jenis sabu seberat 1.42 gram brutto, 2 buah pipet bentuk sekop, 1buah plastik sobekan assoy warna biru, dan 1 unit Handphone merk oppo warna biru.

Saat ini ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah dilimpahkan penanganannya ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (JB) 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *