Mukomuko (kabar-nusantara.com) – Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Edi Purwanto, SH bersama jajaranya mendampingi tim gabungan BKSDA Bengkulu, Dinas Kehutanan, TNKS-PHS, Lingkar Institute ke lokasi penemuan bangkai gajah di hutan produksi air Teramang Konseksi PT. Bentara Arga Timber, Senin, (7/6/2021), sekitar Pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Mukomuko, AKBP Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Edi Purwanto, SH, kepada awak media. Menurut IPDA Edi Purwanto, SH, pada Senin (7/6) anggota Polsek Sungai Rumbai mendapat laporan dari BKSDA Bengkulu bahwa pada saat Tim BKSDA melaksanakan Patroli menemukan bangkai gajah di hutan produksi sir teramang, konseksi PT. BAT. Bangkai gajah tersebut dalam keadaan membusuk diduga sudah 2 bulan mati dilokasi tersebut.
Adapun disekitar lokasi kira-kira 500 meter dari bangkai gajah didapatkan sabun batangan yang didalamnya diduga diisi dengan Racun, yang digunakan pelaku untuk meracun gajah tersebut.
Dengan adanya kejadian itu Tim Patroli BKSDA mengambil beberapa sampel seperti tulang tusuk, gigi, kulit, sabun yang telah dicampuri racun guna identifikasi di laboratorium biologi UNIB Bengkulu.
Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek dengan anggota Reskrim Polsek Sungai Rumbai langsung menuju TKP Hutan Produksi Air Teramang dengan TIM BKSDA Bengkulu. Kemudian Kapolsek, Unit Reskrim dan Tim BKSDA sampai di TKP bangkai gajah tersebut dan benar di TKP ditemukan tinggal tulang belulang. Anggota Reskrim langsung melakukan olah TKP dan benar di sekitar TKP ditemukan sabun yang dicampuri racun di duga untuk meracuni gajah tersebut.
Gajah liar itu diduga berjenis kelamin Betina dan berumur sekira 35 tahun dari ciri-ciri memiliki caling (gigi taring). Setelah melaksanakan olah TKP Tim mengamankan tulang rusuk dan tali nilon dilokasi kemudian dilakukan pemotretan.
(Sinema Laia)