Jakarta (kabar-nusantara.com) – Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menyampaikan ketentuan baru terkait syarat perjalanan bagi pelaku
perjalanan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Jokowi dalam
kesempatan tersebut memutuskan akan mengambil sejumlah langkah pelonggaran. Dilansir
dari laman kompas.com, Jum’at (25/3/22)
Pelonggaran tersebut dilakukan karena pertimbangan kasus
Covid-19 Indonesia yang sudah membaik. Adapun pelonggaran yang dilakukan salah
satunya yakni menghapus syarat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri
(PPLN) yang hendak masuk tanah air.
“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui
bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,”
ujarnya dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden Rabu, (23/3/2022).
Covid-19 juga telah mengeluarkan aturan
terkait penghapusan karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri. Aturan
tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2022 tentang Protokol
Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan yang ditandatangani Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen
TNI Suharyanto tanggal 23 Maret 2022, disampaikan bahwa pintu masuk perjalanan
luar negeri melalui Bandar Udara yakni melalui Bandar Udara: Soekarno Hatta,
Banten Juanda, Jawa Timur Ngurah Rai, Bali Hang Nadim, Kepulauan Riau Raja Haji
Fisabilillah, Kepulauan Riau Sam Ratulangi, Sulawesi Utara Zainuddin Abdul
Madjid, Nusa Tenggara Barat
Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri – Selain
itu, PPLN juga harus mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan
Indonesia. Serta diharuskan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi
e-HAC Indonesia. PPLN juga harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis
kedua 14 hari sebelum berangkat.
Bagi PPLN yang belum mendapat vaksin akan divaksin di
bandara kedatangan usai dilakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif. Bagi
yang hasilnya positif, maka PPLN tersebut juga bisa divaksin di tempat
karantina setelah hasil tes keduanya negatif.
“Inti dari kebijakan
PPLN, terbaru adalah bila sudah vaksin lengkap atau booster bebas karantina,
tapi tetap swab PCR pada saat entry,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk
Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dikutip dari laman resmi Covid-19.
Nantinya sembari menunggu hasil, pelaku perjalanan luar
negeri (PPLN) bisa menunggu di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi
penginapan atau tempat tinggal. PPLN yang sedang menunggu hasil tidak boleh
meninggalkan tempat tersebut. Bagi yang hasilnya negatif, diperkenankan
melanjutkan perjalanan, dan dianjurkan memantau kesehatan secara mandiri dalam
14 hari berikutnya.
Aturan karantina diwajibkan bagi… Aturan tersebut juga
menerangkan PPLN yang belum bisa divaksin atau baru menerima vaksin dosis
pertama, apabila belum divaksin lengkap atau baru menerima dosis pertama harus
karantina 5×24 jam.
Karantina tetap dilakukan meskipun PCR negatif saat masuk
bandara bagi golongan tersebut. Selanjutnya, mereka akan diminta melakukan tes
Covid-19 kedua saat hari ke-4 karantina.
Selain itu juga ada aturan tambahan terkait asuransi
kesehatan. Di mana khusus WNA harus melampirkan bukti kepemilikan asuransi
kesehatan meliputi penanganan Covid-19 dan evakuasi medis. Selain itu, arturan
terkait PPLN khusus perjalanan wisata juga dihapus dan diharuskan mengikuti
pengaturan PPLN Umum. (Penulis : Nur Rohmi Aida. Editor : Sari Hardiyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
“Karantina Dihapus, Begini Aturan Perjalanan Luar Negeri”, Klik untuk
baca:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/25/070500265/karantina-dihapus-begini-aturan-perjalanan-luar-negeri.
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah
dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA; iOS: https://apple.co/3hXWJ0L