Mesuji Lampung (Kabar-Nusantara.com) – Tekab 308 Polres Mesuji yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Riki Nopariansyah S.H, M.H, berhasil mengungkap dan meringkus pelaku curas antar Propinsi yang bersenjata api berinisial H (31) warga Desa Tiga roda, Jumat (12/02/21) sekira pukul 17.00 Wib, di Desa Fajar Indah Kecamatan Tanjung Raya.
Kasat Reskrim IPTU Riki Nopariansyah S.H,M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.IK, membenarkan tim Tekab 308 Polres Mesuji telah berhasil menangkap pelaku curas bersenjata api antar Propinsi, dugaan telah melakukan aksinya di 9 TKP di wilayah Mesuji, salah satu dalam aksinya ialah perampokan supir truk ayam potong yang terjadi beberapa bulan lalu.
“Saat itu korbanya meninggal dunia akibat luka tembak bagian paha, tersangka selain beraksi di wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung dia juga beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan,” tuturnya
Tersangka sendiri telah melakukan perbuatan melanggar hukum sejak tahun 2013 sampai dengan 2021, saat ini ada satu pelaku lain dan masih dalam tahap pengejaran. “Saat penangkapan, tersangka berusaha melakukan perlawanan akan tetapi dengan kesigapan anggota mengambil tindakan preventif, maka polisi berhasil melumpuhkan di bagian kaki,” ungkanya.
Barang bukti yang di amankan berupa, satu buah senjata api rakitan berikut amunisi, senjata tajam, emas, dan satu buah kendaraan milik tersangka. Saat ini tersangka dengan barang bukti telah di amankan di Mapolres Mesuji guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tekab 308 Tim Jitu dimana kejahatan disitu ada reserse karena reserse menampilkan dirinya di arena melawan kejahatan. Jadilah Bhayangkara yang selalu membawa dan mengibarkan Panji Tribrata,” tutup Riki. (Eko)