Tanah Karo (kabar-nusantara.com) – Kasi BPN Karo melakukan pemukulan/ penganiayaan terhadap pengacara Faudu Halawa SH terkait pengurusan surat pengganti sertifikat tanah, tepatnya di kantor BPN Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe, Jumat (3/11/2023)
Sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah di eksekusi tentang pembagian harta gono gini beberapa bidang tanah dan bangunan yang menjadi bagian Pasta Ginting (45) dan mantan istrinya Ramida Br Karo Sekali (42). Keduanya telah resmi bercerai dan masing masing sudah punya keluarga yang baru
Permohonan pembatalan sertifikat atas nama Ramida Karo Sekali dan permohonan penertiban sertifikat pengganti tersebut dikuasakan Pasta Ginting kepada Advokad /pengacara Faudu Halawa SH. Oleh Karena itu, Faudu Halawa SH mempertanyakan kepada Kasi penetapan dan pendaftaran hak BPN Efrata Ivan Baktis Milala tentang syarat syarat permohonan pembatalan sertifikat, Rabu (1/11)
Putusan pengadilan yang disampaikan kepada Kasi penetapan dan pendaftaran BPN Efrata Ivan Baktis Milala malah menimbulkan perdebatan, sehingga kata makian dan pemukulan / penganiyaan pun dilakukannya terhadap Faudu Halawa SH
Hal itu disampaikan advokat Faudu Halawa SH kepada wartawan, bahwa perbuatan yang tak terpuji yang dilakukan Kasi BPN terhadap dirinya diteruskan dengan membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo nomor: LP/B/402/XI/SPKT
“Semoga laporan pengaduan tersebut secepatnya ditangani Polres Tanah Karo dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya (Sbr-kbn-158)