banner 728x250

Kasus Pengrusakan Polsek Candipuro, Lampung Selatan Tetapkan Tersangka Baru

banner 120x600
banner 468x60

Lampung (kabar-nusantara.com) – Kasus
pengrusakan Polsek Candipuro kini terungkap. Bahkan kasus ini menyeret 13
tersangka. Tindakan kriminal kini sering terjadi di berbagai negara. Tidak
hanya untuk negara Timur Tengah yang masih saja dalam konflik. Masih banyak
negara yang memiliki tindakan kriminal cukup sering terjadi. Belum lama ini di
Lampung terjadi tindakan kriminal. Bahkan hingga terjadi kerusakan hingga
kebakaran yang terjadi. Kasus ini terjadi di kantor Polsek Candipuro, Lampung
Selatan.

Kepala
Bidang Humas Polda Lampung, menjelaskan akan kasus kerusakan melalui keterangan
tertulis. 
“Jumlah
tersangka yang ditetapkan oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13
orang” jelas Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad lewat keterangan
tertulis. Senin (24/5/21)

banner 325x300

Dari
penyidikan yang dilakukan tersangka tidak langsung menerapkannya dalam jumlah
tersebut. Penyidik melakukan beberapa olah TKP hingga penyidikan secara lanjut.
Kasus pembakaran Polres Candipuro ini akan segera terungkap.

Berita
ini terungkap dari keterangan Kepala Bidang Humas Polda Lampung (Senin/24 Mei
2021). Tersangka pembakaran Polres Candipuro kembali bertambah. Dimana fakta
ini terungkap tepat hari 24/5/2021 jika tersangka bertambah. Sehingga menjadi
13 orang.

Kasus
yang terjadi ini memang cukup mengejutkan. Apa penyebab timbulnya kejadian ini
pun belum terungkap. Kebakaran yang terjadi pada kasus ini telah melibatkan
banyak pihak. Hingga hari ini satu tersangka kembali ditetapkan.

Satu
tersangka baru dengan inisial EW. Dimana tersangka diduga sebagai orang yang
membakar kain tirai jenderal pada salah satu ruang kepolisian. Diketahui jika
EW merupakan warga desa Siring, Jaha, Kecamatan Sidomulyo.

Pada
tanggal 21/05/2021 tersangka ditangkap. Penyidik Reserse Kriminal Polres
Lampung Selatan menangkap EW Jumat kemarin. Hingga diresmikan sebagai tersangka
hari ini senin, 24/05/2021.

Dari
hasil pemeriksaan penyidik pun memiliki hasil yang akurat. Atas keterlibatannya
EW terjerat dengan Pasal 170 KUHP. Pihak yang berwajib menahannya di rumah
tahanan Polres Lampung Selatan.

Kasus kriminal yang terjadi di Polres Candipuro kini
terungkap. Kasus pengrusakan Polsek Candipuro hingga hari ini telah berhasil
menetapkan 13 tersangka. Semua tersangka akan mendapatkan imbalan yang
setimpal.  (As)

 

Keyword 1: Kasus pengrusakan Polsek
Candipuro

https://nasional.tempo.co/read/1465320/polisi-tetapkan-13-tersangka-kasus-pengrusakan-polsek-candipuro/full&view=ok

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *