Denpasar (Kabar-Nusantara) – Polda Bali kembali menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pengrusakan resort detiga neano Bugbug Karangasem, hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Selasa (12/9/2023).
Pada senin 11 September dari pemeriksaan 6 orang saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara penetapan tersangka yang di Pimpim Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno, S.I.K., M.H.,
Terkait dengan kejadian pengerusakan oleh warga di Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem yang terjadi pada tgl 30 agustus 2023. Polda Bali sebelumnya sudah menetapkan 9 orang tersangka, sekarang bertambah jadi 13 orang tersangka.
Saat ini para tersangka sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali didampingi kuasa hukumnya, serta terhadap ke-13 tersangka telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H.,menegaskan bahwa proses penegakan hukum berlaku bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, dan meminta untuk tetap menghormati dan mempercayakan prosesnya ke Polda Bali. (Anom)