banner 728x250

Kasus Penyelewengan Dana ACT dan Menilik Arti Perusahaan Cangkang

banner 120x600
banner 468x60

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).(KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

JAKARTA (kabar-nusantara.com) – Keterlibatan sejumlah
perusahaan cangkang dalam kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan Yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) terungkap dalam penyidikan Direktorat Tindak Pidana
Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dari
hasil penyidikan disebutkan ada 10 perusahaan cangkang yang terafiliasi dengan
ACT. Dilansir dari laman Kompas.com – 27/07/2022.

 

banner 325x300

 “Iya (ada 10
perusahaan cangkang),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa
(26/7/2). Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) IV Dittipideksus Bareskrim Polri
Kombes Andri Sudarmaji menyebutkan perusahaan cangkang itu bergerak di bidang
keuangan, retail, periklanan, hingga logistik.

 

“Ada perusahaan investasi, finance, perdagangan retail,
bidang digital, periklanan, EO (event organizer), pengadaan logistik, ada
yayasan-yayasan, dan lain-lain,” kata Andri kepada wartawan, Selasa
(26/7/2022).

 

berdasarkan data dari Dittipideksus, perusahaan cangkang
tersebut yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan
Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Selanjutnya ada PT Trihamas Finance
Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf
Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

 

Whisnu mengatakan merkea masih mendalami tentang peranan 10
perusahaan cangkang itu. Whisnu sebelumnya juga menduga ACT menggunakan
perusahaan cangkang untuk melakukan pencucian uang. “Adanya dugaan menggunakan
perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT. Ini didalami,“
kata Whisnu, Kamis (14/7/2022

 

Definisi perusahaan cangkang Dirangkum dari berbagai sumber,
yang dimaksud dengan perusahaan cangkang adalah perusahaan yang hanya tercatat
dalam administrasi negara dan secara hukum dengan dokumen tertulis yang bisa
dibuktikan. Perusahaan cangkang tidak melakukan kegiatan produksi karena tidak
mempunyai kantor, karyawan, hingga perangkat lainnya.

 

Akan tetapi, perusahaan cangkang mempunyai kelengkapan
seperti rekening bank, aset perusahaan, dan investasi.  Dengan kata lain, perusahaan cangkang bisa
disebut hanya sekadar nama dan tidak mempunyai wujud secara fisik. Perusahaan
cangkang ada yang legal dan ilegal.

 

Perumpamaan perusahaan cangkang yang legal adalah jika
perusahaan itu didirikan untuk menjembatani 2 entitas bisnis. Misalnya
perusahaan A ingin bertransaksi dengan perusahaan B. Namun, dengan pertimbangan
berbagai seperti dengan maksud menghindari aktivitas mereka diketahui
kompetitor, maka perusahaan A memilih mendirikan perusahaan cangkang untuk
bertransaksi dengan perusahaan B.

 

Sedangkan perusahaan cangkang yang ilegal biasanya kerap
terkait dengan tindak kejahatan perbankan. Seperti untuk melakukan pencucian
uang dari beragam hasil tindak pidana seperti korupsi atau lainnya. Hal itu
dilakukan supaya aliran uang itu sulit dideteksi oleh aparat penegak hukum.

 

Selain itu, perusahaan cangkang juga kerap digunakan untuk
menyimpan harta dan menghindari pajak. 4 tersangka Dittipideksus Bareskrim
Polri menetapkan 4 tersangka dalam perkara itu. Mereka adalah mantan presiden
masa 2005-2019 sekaligus pendiri Yayasan ACT, Ahyudin (A), serta Presiden ACT
yang menjabat saat ini,

 

Ibnu Khajar (IK). Tersangka lainnya adalah pengurus ACT
Hariyana Hermain (HH) dan sekretaris ACT periode 2009 sampai 2019 yang saat ini
sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari (NIA). Keempat tersangka
dikenakan sangkaan berlapis.

 

Pertama, mereka disangkakan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal
374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Mereka juga dijerat sangkaan subsider, yakni yakni Pasal 70
Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana
telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

 

Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.   (Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor :
Krisiandi, Bagus Santosa)

Editor : Aryo Putranto Saptohutomo

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
“Kasus Penyelewengan Dana ACT dan Menilik Arti Perusahaan Cangkang”,
Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2022/07/27/09272621/kasus-penyelewengan-dana-act-dan-menilik-arti-perusahaan-cangkang.

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah
dan cepat:

Android: https://bit.ly/3g85pkA;  iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *