Aceh Timur (Kabar Nusantara) – Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap/Inkracht, pemusnahan dilakukan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kamis (07/03/2024).
Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 270 KUHAP
Yang mana pelaksanaannya merupakan kewenangan Kejaksaan dibidang Tindak Pidana Umum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, SH, MH, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana.
“Yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan.” katanya
Dr. Lukman Hakim menjelaskan tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab
“Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.” jelasnya.
Lukman juga menambahkan, adapun barang bukti tersebut diperoleh dari 107 perkara sejak periode Juni 2023 s/d Maret 2024 yaitu perkara Narkotika sebanyak 87 perkara dengan rincian
“Satu Narkotika jenis sabu sebanyak 1.005,77 gram, dua Narkotika jenis ganja sebanyak 2 547,87 gram, tiga Narkotika jenis Extasi sebanyak 1.070 butir,” ujarnya.
“Barang bukti narkotika tersebut hari ini dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air dan cairan pelarut dari bahan kimia lalu dibuang ke selokan,” tambahnya.
Lukman juga menyampaikan untuk perkara Orang dan Harta Benda (oharda) sebanyak 7 perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan dan tindak pidana Senjata Api atau benda tajam.
“Sedangkan dari perkara tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEG), serta berikutnya, legal Migas dan Qanun, sebanyak 13 perkara yang terdiri dari kejahatan seperti pelecehan, Pengedaran kosmeti,” jelasnya.
Dan barang bukti berupa handphone juga dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu, sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong.
“Untuk memotongnya menggunakan gerinda mesin permotong besi kemudian memasukkan seluruh barang bukti lainnya berupa pakaian, botol plastic, kedalam drum yang telah disediakan kemudian dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.” pungkas Dr. Lukman Hakim, SH, MH. (fzn)
Sumber: Konferensi pers Kejaksaan Negeri Aceh Timur