Aceh Timur (Kabar Nusantara) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menggeledah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dilansir dari laman metroasia.co, Pada Senin (12/06/2023)
Dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik dari Kejaksaan yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) telah mengamankan satu box dokumen alat pendukung untuk mengungkap kekurangan struktur volume jalan di dua kegiatan berbeda.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Sebrang Kecamatan Peureulak Barat Kabupaten Aceh Timur dengan pagu anggaran sebesar Rp11.421.000.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Pemerintah Aceh Timur T.A 2021 pada Dinas PUPR.
Selain kasus jalan di Peureulak Barat dokumen yang disita juga berkaitan dengan pelaksanaan lanjutan pengaspalan jalan Rantau Panjang–Alue Tuwi Kecamatan Rantau Selamat dengan pagu anggaran sebesar Rp1.716.862.000, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA. 2021.
Kepala Kejari Aceh Timur melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Fadli Setiawan, S.H., M.Kn kepada wartawan menjelaskan, penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.
“Penggeledahan dimulai pukul 10.00 sampai 10.30 Wib di Dinas PUPR dan kami berhasil mengamankan dua box dokumen pendukung untuk dua kasus tersebut,” jelasnya.
Fadli juga menambahkan, dalam mengungkap kasus tersebut pihaknya terlebih dahulu telah menurunkan tim ahli dari politeknik Lhokseumawe agar kasus-kasus tersebut mereka tidak menduga-duga.
“Lebih lanjut Fadli Setiawan, S H. Mkn. mengatakan tahap penyelidikan beberapa saksi telah dipanggil berkaitan kedua kasus tersebut, sudah dimulai sejak Maret 2023 yang lalu, bahkan beberapa pihak diantaranya sudah dipanggil sebagai saksi seperti PPTK, KPA, Pokja konstruksi ULP, Bank Aceh, Kontraktor, Konsultan Pengawas,” sebutnya.
Untuk itu mohon dukungannya agar kasus ini cepat selesai dan penetapan tersangka segera dilakukan (dws).
Sumber:https://metroasia.co