banner 728x250
Hukum  

Kejati Banten Usut Dugaan Jaksa Nakal di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMD

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Jakarta (kabar-nusantara.com) – Kejaksaan Tinggi
Banten (Kejati Banten) menerima sejumlah laporan terkait dugaan jaksa nakal di
Kejati Banten. Kepala Kejati Banten Reda Manthovani mengatakan jajarannya
menerima sembilan laporan pengawasan internal terkait dugaan praktik jaksa
nakal.



Laporan terkait dugaan jaksa nakal itu diterima
melalui Asisten Pengawasan Kejati Banten Lanna Hany Wanike Pasaribu. Meski
begitu, dari sejumlah laporan yang masuk ke Kejati Banten, tidak semuanya
memiliki bukti yang kuat untuk menindak praktik jaksa nakal,.
dilansir
dari laman detik.com (1/1/2022).



“Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan
sebagai inspeksi kasus. Ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau
tidak ada nama identitas pelapor,” kata Kajati Banten Reda Manthovani
didampingi Asisten Pengawasan Lanna Hany Wanike Pasaribu di kantor Kejaksaan
Tinggi Banten, Kamis (30/12/2021).



Reda mengatakan pihaknya terbuka terhadap laporan
masyarakat terkait praktik jaksa nakal. Reda mengaku tak segan-segan
menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran.


“Tentu ada tahapan-tahapan. Pertama-tama,
kita klarifikasi pelapor, terlapor, dan saksi. Supaya tidak menimbulkan
kegaduhan, kita geser dulu, kita copot dulu dari jabatan. Setelah itu
pemeriksaan (etik),” ujar Reda.



Sementara itu, jaksa yang terbukti terlibat
menyalahgunakan jabatannya akan diberi sanksi pencopotan dari jabatannya.
Mengenai informasi yang beredar terkait fakta persidangan kasus kredit fiktif
BJB bahwa dalam pleidoi salah satu terdakwa disebutkan adanya praktik jaksa
nakal, Reda mengaku telah menjalankan pengawasan internal.


Peristiwa tersebut pun terjadi pada 2020 saat
proses penyelidikan kasus kredit fiktif pada BJB Cabang Tangerang. 
Kendati demikian, Kejati Banten tetap melakukan
pemeriksaan untuk mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut. Hingga saat ini proses
sedang berjalan.


“Kami klarifikasi. Yang bersangkutan sudah
lama tidak bertugas di sini,” katanya.


Sementara itu, Asisten Pengawasan Kejati Banten
Lanna Hany Wanike Pasaribu mengaku akan menerjunkan tim untuk menindaklanjuti
laporan masyarakat tersebut.  
“Kami juga survei ke kantor X, baik nama
pengacara maupun kantornya sendiri tidak ada. Laporan semacam itu banyak masuk
ke kami,” kata Lanna.


Dari laporan yang masuk ke Pengawasan Kejati
Banten, diakui Lana, hanya tiga yang dapat ditindaklanjuti sebagai inspeksi
kasus.  
“Tiga kasus itu melibatkan jaksa yang sudah
tidak bertugas di Kejati Banten, bukan lagi menjadi bagian keluarga Kejati
Banten,” kata Lanna.





Baca artikel detiknews, “Kejati Banten Usut
Dugaan Jaksa Nakal di Kasus Kredit Fiktif Bank BUMD” selengkapnya 
https://news.detik.com/berita/d-5880073/kejati-banten-usut-dugaan-jaksa-nakal-di-kasus-kredit-fiktif-bank-bumd.


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *