banner 728x250

Kelompok Tani Desa Batu Parigi, Tobadak 4 Keluhkan Penyaluran Pupuk Diduga Pilih Kasih

banner 120x600
banner 468x60

 

Mateng (Kabar-Nusantara.com) – Bantuan pupuk dari Provinsi Sulawesi Barat untuk kelompok tani Desa Batu Parigi Kecamatan Tobadak, Kab. Mamuju Tengah, menuai protes sebagian kelompok tani. Hal ini diduga karena pembagian pupuk urea yang di lakuakan oleh Daniel sebagai penyalur terkesan pilih kasih. 

banner 325x300

Informasi yang di himpun awak media menyatakan bahwa Daniel menjual pupuk bantuan dengan harga Rp 130.000/zak, hanya kepada orang tertentu atau orang-orangnya saja. Satu orang di berikan 6 zak.  Padahal dalam juknis pembagiannya hanya 3,5 zak per orang, sehingga banyak kelompok lain calon penerima bantuan akhinya tidak kebagian, kata sumber itu, Senin (8 Februari 2021)

Dia melanjutkan, bahwa Daniel ini pembeli buah kelapa sawit, mungkin inilah alasannya sehingga dalam pembagian pupuk ada yang dia lebihkan karena langganannya, tanpa memikirkan bahwa itu hak orang lain. 

Pihaknya menghimbau, hendaknya dalam distribusi pupuk jangan di salah gunakan, tetapi akhirnya terjadi juga, ini ibarat orang makan ada yang kekenyangan karena mungkin langganan buah kelapa sawitnya, ada pula yang kelaparan karena jatah pupuknya tidak di berikan. 

Lebih lanjut dia menyatakan, “banyak calon penerima pupuk tidak kebagian, kadang ada anggota kami ke rumah Daniel bermaksud mengambil pupuk tapi tidak di kasih, katanya habis padahal menurut anggota tersebut ada pupuk dia lihat, ini jatah kelompok tani tapi dia tidak kasih karena mungkin merasa bukan anggotanya,” ungkap sumber itu. 

Di konfirmasi lewat telepon gengganya PPL Tobadak 4, Elias pada 8 Pebruari 21 mengatakan bahwa seharusnya dalam penyaluran pupuk ke kelompok tani itu, mesti sesuai dengan juknis, jangan ada yang di kasih 6 zak karena itu pupuk yang datang sudah tertentu nama yang akan mengabil dan juknisnya hanya 3,5 zak tapi karena tidak ada kemasan 25 kg, maka 3 zak saja, kecuali kalau dua orang bisa ambil 7 zak,jangan di kasih 6 zak satu orang, akhinya sekarang jadi masalah karena banyak anggota kelompok tani calon penerimah bantuan tidak dapat bagian. 

Sementara dari pihak PPL menyatakan bahwa, penyalur (Daniel) sudah pernah di tegur oleh tim perval (privikasi dan validasi) dari Kabupaten, karena ketahuan bahwa ada yang dia kasih anggotanya 6 zak pupuk, sementara juknis hanya 3,5 zak saja.akibat dari tidak mengikuti juknis ini ahirnya banyak anggota kelompok tidak dapat pupuk. 

Perlu pengawasan lebih extra tentang penyaluran bantuan ini dan harus ada sanksi hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku, setiap pelanggaran yang di lakuakan oleh penyalur yang tidak mengikuti juknis, sehingga bantuan apapun bentuknya betul betul tepat sasaran dan sampai ke tangan yang berhak.  (Tim) .

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *