banner 728x250

Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJamsostek

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

 

Jakarta (kabar-nusantara.com) – Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bersama BPJS
Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menggelar Sosialisasi Implementasi Instruksi
Presiden nomor 2 tahun 2021.

 

Kegiatan
yang digelar secara hybrid tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya
Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Peningkatan
Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satuan
Pendidikan Formal Dan Non Formal. Dilansir dari laman
nasional.tempo.co,
Rabu (12/1/22)

 

Sosialisasi
tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti dan
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko
PMK) Yohanes Baptista Satya Sananugraha, serta diikuti oleh seluruh Sekretaris
Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kota/Kabupaten dan berbagai
stakeholder lainnya. 

 

Dalam
sambutannya Suharti mengatakan Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan beberapa
kebijakan strategis di dalam payung kebijakan merdeka belajar. Seluruhnya
ditujukan untuk mencapai visi yang ditetapkan oleh Presiden, yaitu terwujudnya
Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong
royong. 

 

“Salah satu
kebijakan yang ditempuh adalah peningkatan kualitas pendidik dan tenaga
kependidikan. Bicara tentang kualitas, tentu di dalamnya ada perlindungan.
Karena kita ingin memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan juga terlindungi dari risiko kerja dan sebagainya,” ujarnya.  


Dia
juga menekankan dengan Instruksi  Presiden tersebut, tentunya semua yang ada di ekosistem
pendidikan perlu patuh terhadap arahan dari Presiden Joko Widodo. 

 

Sementara
itu, Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin yang turut hadir dalam
kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kemendikbud Ristek yang telah
berkomitmen mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan, sesuai
amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. 

 

“Penghargaan
yang tinggi juga kami berikan kepada jajaran Kemendikbud Ristek, di bawah
pimpinan mas menteri dan bu sekjen yang telah melahirkan berbagai policy untuk
memastikan perlindungan jamsostek hadir. jajaran Pemda juga luar biasa
mengimplementasikan Inpres.

 

Kepada
seluruh pimpinan perguruan tinggi, satuan pendidikan sekolah yayasan dan
seterusnya, mari kita inplementasikan Inpres dan surat edaran ini, sehingga
seluruh pekerja di ekosistem pendidikan ini terlindungi oleh jaminan sosial
ketenagakerjaan,”kata Zainudin. 

 

Menurut
data BPJamsostek, hingga saat ini terdapat 882 ribu tenaga kerja di ekosistem
pendidikan yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek, jumlah tersebut
baru mencapai 36 persen dari jumlah total sejumlah 2,5 juta pekerja. 

 

Di
kesempatan yang sama, BPJamsostek juga menyerahkan santuan kepada dua ahli
waris tenaga pengajar yang meninggal dunia. Masing-masing ahli waris
mendapatkan santunan sebesar Rp 184 juta dan Rp 216 juta yang terdiri dari
manfaat Jaminan Kematian (JKm),

 

Jaminan
Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Beasiwa untuk 2 orang anak.  “Semoga
hari ini akan jadi momentum kita memerdekakan para tenaga pendidik, tenaga
pendukung, guru, dosen dan seluruhnya, melalui jaminan sosial ketenagakerjaan,”
ujar Zainudin. (*)

 

 

Sumber : https://nasional.tempo.co/read/1549155/kemendikbud-ristek-dorong-seluruh-ekosistem-pendidikan-dilindungi-bpjamsostek/full&view=ok


banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *