banner 728x250

Kementrian Sosial RI Lakukan Supervisi di Kabupaten Lombok Tengah

banner 120x600
banner 468x60

Lombok Tengah (Kabar-nusantara.com) – Kemensos melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, Subdit Validasi & Terminasi mengunjungi rumah-rumah keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Batu Tulis,  Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah untuk memastikan kondisi KPM, PKH yang sudah berstatus non eligibel hasil temuan BPK. 

Kunjungan tersebut dilakukan langsung oleh Subdit Validasi & Terminasi JSK, Angga didampingi koordinator Kabupaten, koordinator Kecamatan dan Pendamping KPM PKH yang bersangkutan.

banner 325x300

Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu terdapat 900 lebih KPM PKH di Kabupaten Lombok Tengah yang di keluarkan dari kepesertaan PKH sebagai akibat dari temuan BPK karena disinyalir sudah tidak layak menerima bantuan sesuai ketentuan dan syarat dalam Program Keluarga Harapan. Antara lain karena sudah tidak memiliki komponen PKH, sudah sejahtera, data ganda, pindah alamat, tidak ditemukan dan lain-lain.

Dalam kunjungannya, Subdit Validasi & Terminasi, Angga menanyakan langsung kepada salah satu KPM, apakah benar KPM tersebut sudah tidak memiliki komponen PKH dan dilanjutkan dengan pengecekan data pendukung seperti buku tabungan,  KKS, KTP, KK, buku KIA, raport, dan ijazah anak KPM PKH. 

Namun dari 6 orang yang dikunjungi terdapat satu orang KPM yang ternyata masih memiliki komponen PKH sehingga tim dari Subdit Validasi dan terminasi akan mengupayakan bagaimana caranya agar KPM tersebut kembali eligibel karena memang masih terdapat komponen PKH dalam keluarga tersebut.

Sementara itu Pendamping PKH Desa Batu Tulis Lalu Ari Mayadi, S. Pd mengatakan, dirinya sangat bersyukur dengan kedatangan tim dari Kementrian Sosial yang mendatangi langsung KPM PKH di wilayah dampingannya karena dengan demikian dia bisa menyampaikan secara langsung apa yang menjadi kendala selama ini.

“Yakni ada salah satu KPM nya yang masih memiliki komponen PKH namun tiba-tiba berstatus non eligibel dan tidak menerima bantuan lagi padahal berdasarkan fakta di lapangan KPM ini masih memiliki komponen PKH kategori anak usia sekolah yang secara aturan memang harus tetap mendapatkan bantuan PKH,” tandas Ari Maryadi. (Syaiful)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *