Lhokseumawe (kabar-nusantara.com) – Kepala SD Negeri 2 Blang Mangat Kota Lhokseumawe sempat meberikan kesan tidak suka kepada awak media saat mendatangi sekolahnya pada Rabu (26/01/2022).
Oknum Kepala Sekolah langsung menyebutkan bahwa pihaknya tidak menerima tamu dari luar masuk. Ia juga menegaskan bahwa wali murid pun dilarang masuk, terlebih lagi tamu luar. Kata-kata tersebut sempat membuat wartawan yang datang ke sekolahnya saat itu kebingungan.
Salah satu wartawan dari Rajawali baruna.com menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap oknum Kepala Sekolah yang tidak mempunyai etika baik terhadap awak media. Padahal kedatangannya hanya ingin memastikan isu yang beredar tentang siswa SD Negeri 2 Blang Mangat yang banyak tidak mengikuti protokol kesehatan.
Teuku Mustafa Ab sebagai pimpinan media tersebut merasa dilecehkan karena fungsi media dan LSM adalah kontrol sosial, dan membantu program pemerintah dikarenakan media dan LSM merupakan mitra pemerintah. Teuku Mustafa Ab juga menyebutkan bahwa media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan pilar kekuasaan keempat di negara demokrasi.
“Karena perkembangan zaman yang modern, muncul pilar keempat, yaitu teman-teman media dan LSM,” kata Mustafa.
Pernyataan tersebut merujuk pada tiga pilar kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu bagi negara yang menganut sistem demokrasi. Tiga pembagian kekuasaan tersebut dikenal dengan ajaran Trias Politika.
Kekuasaan pertama adalah eksekutif sebagai pelaksana undang-undang, yang kedua adalah legislatif sebagai pembuat undang-undang, dan yang ketiga adalah yudikatif sebagai pengawas pelaksanaan undang-undang.
Pilar keempat, lanjut Mustafa melanjutkan, “adalah media dan LSM yang berperan sebagai pemberi kritik dan saran kepada pemerintah untuk memperbaiki keadaan.
“Bukan hanya menyanjung atau memberitakan yang baik-baik, kritik dan saran juga dibutuhkan untuk memperbaiki keadaan,” tutupnya. (M Zubir)