Jakarta (Kabar-nusantara.com) – Badan Legislasi DPR RI menyebut ada 3(tiga) opsi untuk menarik rancangan undang-undang pemiulu dari daftar program legislasi nasional menjadi program tahun 2021 peluang itu terbuka setelah mayoritas fraksi di DPR dan Pemerintah secara spontan menolak pembahasan rencana undang – undang tersebut.
Ketua badan Llegislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas saat di hubungi di Jakarta, Jumat 19/2/2021 menjelaskan dengan rinci 3(tiga) opsi yang bisa ditempuh untuk merespons sikap mayoritas fraksi dan Pemerintah yang menolak melanjutkan pembahasan rencana undang-undang pemuli.
Opsi pertama, rencana undang-undang pemilu tetap ada didalam prolegnas menjadi prioritas tahun 2021 agar supaya Baleg DPR dan Pemerintah tidak perlu mengulang rapat kerja (Raker) ditingkat pertama untuk mengeluarkan rencana undang-uandang pemilu dari daftar prolegnas menjadi prioritas tahun 2021 sebab, jika harus melakukan rapat kerja (Raker) prosesnya akan lama .
Catatan pasti pada saat nanti kita hormonisasi pasti ditolak, “karena sebagian besar sudah menjelaskan menolak pembahasan rencana ndang-undang Pemilu,” kata Supratman .
Ada 6 (enam) Fraksi di DPR yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan sudah mengatakan dengan alasannya negara saat ini sedang fokus dalam menghadapi krisis kesehatan tentang pandemi covid-19, kemudian hanya dua Partai yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang mendukung revisi undang – undang Pemilu. Adapun Partai PDIP memberi sinyal akan turut menolak revisi tersebut, (19/2/21)
Opsi kedua jika RUU Pemilu tetap di masukan ke dalam Prolegnas tahun 2021, Baleg DPR tidak perlu melakukan harmonisasi minta di komisi II DPR menarik usulannya.
Opsi ketiga Baleg DPR akan kembali menggelar rapat tingkat pertama dan Pemerintah untuk mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021, cara ini memakan waktu Baleg mengambil keputusan tingkat pertama terkait Prolegnas 2021.
Menurut Supratman ketiga opsi itu sejauh ini masih mungkin di tempuh, selanjutnya hanya tinggal menunggu penugasan dari Baleg dan Musyawarah DPR .
Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan draf RUU Pemilu yang menjadi Prolegnas prioritas 2021 merupakan hasil kesepakatan bersama. Sembilan (9) fraksi di Baleg DPR yang di sampaikan ke Pimpinan DPR untuk pembahasan dalam rapat Bamus, jika semua fraksi sepakat, kami menunggu surat resmi fraksi, melihat situasional Pandemi Covid -19 dalam rangkaian bahas undang-undang Pemilu, pelaksanaan pemilu secara serentak tahun 2024. (by siraj) .