banner 728x250

Ketua Baleg DPR RI: Ada 3 Opsi Untuk Tarik UU Pemilu dari Daftar Proleknas

banner 120x600
banner 468x60
Supratman Andi Agtas  ketua badan legislasi (Baleg DPR)

Jakarta (Kabar-nusantara.com) – Badan Legislasi DPR RI  menyebut ada 3(tiga) opsi untuk menarik rancangan undang-undang pemiulu dari daftar program legislasi nasional menjadi program tahun 2021 peluang itu terbuka setelah mayoritas fraksi di DPR dan Pemerintah secara spontan  menolak pembahasan rencana undang – undang tersebut.

Ketua badan Llegislasi (Baleg)  DPR Supratman Andi Agtas  saat di hubungi di Jakarta, Jumat 19/2/2021 menjelaskan dengan rinci 3(tiga) opsi yang bisa ditempuh untuk merespons sikap mayoritas fraksi dan Pemerintah yang menolak melanjutkan pembahasan rencana undang-undang pemuli.

banner 325x300

Opsi pertama, rencana undang-undang pemilu tetap ada didalam prolegnas menjadi prioritas tahun 2021 agar supaya Baleg DPR dan Pemerintah tidak perlu mengulang rapat kerja (Raker) ditingkat pertama untuk mengeluarkan rencana undang-uandang pemilu dari daftar prolegnas menjadi prioritas tahun 2021 sebab, jika harus melakukan  rapat kerja (Raker) prosesnya akan lama .

Catatan pasti pada saat nanti kita hormonisasi pasti ditolak, “karena sebagian besar sudah menjelaskan menolak pembahasan rencana ndang-undang Pemilu,” kata Supratman .

Ada 6 (enam) Fraksi di DPR yakni Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan sudah mengatakan dengan alasannya negara saat ini sedang fokus dalam menghadapi krisis kesehatan  tentang pandemi covid-19, kemudian hanya dua Partai yaitu Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang mendukung revisi undang – undang Pemilu. Adapun Partai PDIP memberi sinyal akan turut menolak revisi tersebut, (19/2/21) 

Opsi kedua jika RUU  Pemilu tetap di masukan ke dalam Prolegnas tahun 2021, Baleg DPR tidak perlu melakukan  harmonisasi minta di komisi II DPR menarik usulannya.

Opsi ketiga Baleg DPR akan kembali menggelar rapat tingkat pertama dan Pemerintah untuk mengeluarkan RUU  Pemilu dari daftar Prolegnas 2021, cara ini memakan waktu Baleg mengambil keputusan tingkat pertama terkait Prolegnas 2021. 

Menurut Supratman ketiga opsi itu sejauh ini masih  mungkin di tempuh, selanjutnya hanya tinggal menunggu penugasan dari Baleg dan Musyawarah DPR .    

Wakil ketua DPR Azis Syamsuddin menegaskan draf RUU Pemilu yang menjadi Prolegnas prioritas 2021 merupakan hasil kesepakatan bersama.  Sembilan (9) fraksi di Baleg DPR yang di sampaikan ke Pimpinan DPR untuk pembahasan dalam rapat Bamus, jika semua fraksi sepakat, kami menunggu surat resmi fraksi, melihat situasional Pandemi Covid -19 dalam rangkaian bahas undang-undang Pemilu, pelaksanaan pemilu secara serentak tahun 2024. (by  siraj) .

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *