Mesuji, Lampung (Kabar-Nusantara.com) – Sempat beredar di media sosial sejak beberapa minggu yang lalu, Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Maju Jaya Bersama Kecamatan Simpang Pematang, di sesalkan banyak pihak. Karena viral nya BUMDESMA tersebut bukan karena prestasi, tetapi diduga justru menjadi sarang korupsi.
Menurut keterangan salah satu Kepala Desa yang tak mau disebutkan namanya dari 13 Kepala Desa di Kecamatan Simpang Pematang, “kurang lebih Rp. 85.000.000 modal usaha BUMDESMA yang di pinjam oleh beberapa Kepala Desa, ada yang pinjam Rp. 35.000.000; ada yang 10.000.000. pokoknya bervariasi dan sisanya itu kemana,” tutur Kades itu.
Di lansir dari pemberitaan media online Tribunpos Selasa (2/2/2021) Kepala Bidang Ekonomi Desa DPMD Kabupaten Mesuji, Rohmat mengatakan, “kita kawal bersama sampai dengan tanggal 20 Februari untuk pengurus dan komisiaris harus mengembalikan dana sebesar Rp 360.000.000,” jelasnya.
Kemudian di salah satu media online, yakni haluan lampung pada Kamis (11/02/21) juga memberitakan bahwa, saat di temui di ruang kerjaanya Kabid DPMD, Rohmat menegaskan, “permasalahan yang terjadi di BUMDESMA Maju Jaya Bersama Simpang Pematang itu bukan terindikasi sebagai korupsi, melainkan utang-piutang yang belum terselesaikan,” tutur nya.
Sementara viralnya masalah BUMDESMA di media sosial atau di media online itu menjadi perhatian serius ormas MPPPRI dari Mesuji, Lampung. Ketua ormas majelis pemantau pemilu dan pembangunan (MPPPRI) Fidaus Juliantara, SE menyatakan, dana yang dibawa para pengurus dan komisaris itu tak bisa dikategorikan pinjaman, kecuali BUMDESMA itu badan ukumnya Bank atau Koperasi.
Menurut Firdaus, ini harus di usut tuntas, tidak bisa dibiarkan hanya sekedar mengembalikan dana terus para oknum pengurus dan komisaris itu bebas tanpa di proses hukum, “silahkan kalau uang 360 juta itu dikembalikan dan memang harus dikembalikan tetapi tidak menghilangkan proses hukum pidananya,” ujarnya.
”Menurutnya dalam aturan pengelolaan keuangan Desa, ini tertuang dalam Permendagri no 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan dalam Peraturan Daerah setempat, Jika pengurus BUMDES melakukan penyimpangan keuangan, digunakan untuk keperluan pribadi/memperkaya diri dengan kata lain ini sudah merupakan indikasi tindakan korupsi. Maka ia di adili di pengadilan tindak pidana korupsi,” katanya.
Karena yang termasuk lingkup tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU 20/2001) adalah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
“Menurut saya merujuk penjelasan dari Dinas PMD Mesuji bahwa para pengurus harus mengembalikan dana Rp.360.000.000,- pada 20 Februari nanti, sudah memperjelas perbuatan para pengurus BUMDesma itu sebagai indikasi tindakan korupsi dan kami dari Ormas MPPP-RI akan terjun langsung mengawal kasus ini sebagai peran serta masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi, ” pungkasnya. (Eko)