banner 728x250

Ketuk Palu APBD 2021, Mengacu Program Visi dan Misi Pasangan Bupati 2015 – 2021

banner 120x600
banner 468x60

 

Kabar-nusantara.com, Mukomuko, Bengkulu – Dalam sidang paripurna, Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE. menyampaikan, APBD tahun 2021 yang diketuk palu sebesar Rp. 908 milyar, selisih Rp.14 miliar dari hasil pembahasan sebelumnya, yakni sebesar Rp. 894 milar lebih. 

banner 325x300

Sedangkan total rincian belanja yang tertuang dalam APBD Mukomuko tahun ini, sebesar Rp 922 milyar lebih, artinya masih defisit sebesar Rp 13 milyar. APBD Mukomuko Tahun 2021 yang telah disahkan masih terdapat defisit sebesar Rp 13 miliar. “Namun, itu merupakan hal biasa. Kita yakin defisit itu dapat ditutupi dari dana-dana yang masuk kas daerah, seperti Silpa,” jelas Ali Saftaini. 

Pengesahan APBD Mukomuko 2021 melalui rapat paripurna DPRD Mukomuko, yang digelar di gedung DPRD ini disiarkan langsung melalui akun youtube milik M.Ali Saftaini, SE selaku ketua DPRD Mukomuko. Setelah melalui rangkaian proses yang cukup panjang, akhirnya peraturan daerah (Perda) tentang penetapan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2021 disahkan, Kamis siang (14/1) 

Melalui tayangan video tersebut diketahui, rapat paripurna DPRD Mukomuko dengan agenda penyampaian laporan badan anggaran (Banggar) hasil pembahasan lanjutan Raperda serta pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.

Rapat dipimpinan langsung Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE dihadiri Bupati Mukomuko yang diwakili Sekdakab Drs. Marjohan, Kajari Mukomuko, Kapolres, Ketua Pengadilan Negeri dan sejumlah pejabat FKPD di lingkungan Pemkab Mukomuko.

Menurut Ali Syaftaini dalam video tayangan itu mengatakan, Sidang paripurna APBD 21 tak ada kendala, untuk nilai jumlah APBD sebesar 908 miliar lebih itu. Adapun skala prioritas yang dianggarkan dalam APBD masih merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni mendukung majunya visi dan misi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati periode 2015 – 2021,” ungkap Ketua DPRD ini.

Ali Syaftaini juga menyampaikan, bahwa produk APBD yang baru saja dilakukan pengesahan belum memuat program kerja yang bersifat mendukung visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Desember 2020 yang baru lalu.

“Perlu ditegaskan, penyusunan draf RAPBD mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemuatan anggaran kegiatan yang bersifat skala prioritas ini akan tetap mengacu kepada visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yang sekarang,” ujarnya.

Masih kata Ali, landasan acuan kegiatan adalah yang dituangkan dalam draf RAPBD tetap berpedoman  dengan hasil musyawarah Rencana Pembangunan Kabupaten Mukomuko (Musrenbangkab) sebagai simpul penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

”Setelah produk RKPD disetujui kepala Daerah, kemudian tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) melanjutkan ketahap penyusunan KUA-PPAS, kemudian dibahas dalam draf RAPBD. Khususnya produk APBD 2021 ini, masih meneruskan program visi dan misi Bupati yang sekarang,” lanjut Ali.

Sementara itu, Selaku penerima mandat dan mewakili Bupati, Drs. Marjohan menyampaikan, setelah sidang paripurna pengesahan APBD berlangsung, akan dilanjutkan ke tahap verifikasi gubernur. ”Setelah ini, segera disampaikan ke gubernur untuk proses verifikasi. APBD yang baru bisa dibelanjakan setelah verifikasi gubernur selesai dan permohonan  Perda,” pungkasnya. (sinema)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *