pers Koalisi Ulama Anti Penodaan Agama (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta (kabar-nusantara.com) – Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti
Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman terkait
pernyataan ‘Tuhan kita bukan orang Arab’. Laporan itu disampaikan Koalisi
Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD
(Puspomad TNI). Dilansir dari laman detiknews.com, Sabtu (29/1/22)
“Kami (KUHAP APA) yang mengetahui atau menyaksikan telah terjadi dugaan
kuat adanya perbuatan pelanggaran hukum atau delik yang dilakukan oleh Saudara
Dudung Abdurachman,” katanya.
Seorang
perwira tinggi yang berpangkat jenderal yang mengemban tugas sebagai abdi
negara selaku KSAD, yang tentunya secara hukum melekat pada dirinya kewajiban
melindungi tumpah darah Indonesia bangsa dan tanah air NRI serta seyogianya
memiliki kepribadian dan kebijakan yang patut digugu dan ditiru.
“Namun pada
kenyataannya Jenderal Dudung Abdurachman melakukan tindakan yang sebaliknya
daripada kewajiban-kewajiban tupoksinya terkait pernyataan Tuhan Bukan Orang
Arab,” kata anggota KUHAP APA,
Damai Hari Lubis, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/1/2022).
“Oleh karenanya, dengan terpaksa kami telah membuat pengaduan atau laporan
terhadap Jenderal Dudung sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun aduan laporan berikut pasal-pasal yang telah dilanggar kami buat lengkap
melalui Puspomad/Danpuspom Jakarta Pusat kemarin tanggal 28 Januari 2022,”
imbuhnya.
Laporan itu disampaikan terkait dugaan tindak pidana penodaan agama dan
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran
di kalangan rakyat. Laporan itu dilakukan atas nama pelapor A Syahrudin.
Adapun Dudung dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14
dan Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi RAS dan Etnis, Pasal 27 ayat 3 juncto
Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah UU No 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut terkait dengan pernyataan Dudung di dalam video yang
dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier berjudul ‘Seram‼️ Naik Darah Saya‼️ Ini NKRI Bung!!’. Video tersebut di
publikasikan pada 30 November 2021.
Pelapor mempersoalkan pernyataan Dudung yang menyatakan:
“Makanya.. berdoa ini kalau berdoa, Mas…. Kalau saya berdoa setelah
salat. Berdoa saya sih simpel, Ya Tuhan… pakai bahasa Indonesia saja, karena
Tuhan kita itu bukan orang Arab…. Saya pakai bahasa Indonesia’.
Damai mengatakan laporan itu dilayangkan Koalisi Ulama pada 28 Januari kemarin
dan diterima oleh Agus Prasetyo. Dalam berkas laporannya, pelapor menilai
secara sadar terlapor Jenderal Dudung menghina salah satu agama di NKRI, yaitu
agama Islam. Terlapor mengatakan Tuhan sebagai orang (makhluk) yang bukan
berasal dari Arab. Karena Tuhan (Allah SWT) bukanlah orang (makhluk), sehingga
tidak terikat pada suku, ras, tertentu.
Lebih lanjut Damai Hari Lubis menambahkan, selain mendesak pengusutan kasus
Jenderal Dudung, Koalisi Ulama mendesak agar kasus penembakan Km 50 di Tol
Cikampek juga ditindak tegas hingga membongkar pelaku utama.
“Harapan Kami adalah semoga maraknya peristiwa delik penodaan agama, ujar
kebencian, dll yang dilakukan oleh oknum individu-individu dan/atau kelompok
yang ada dapat dituntaskan secara due process dan equal dengan berpedoman sesuai
rule of law atau konstitusional,” ujarnya. (Tim Detikcom – detikNews)
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Baca artikel detiknews, “Koalisi Ulama Anti Penodaan Agama Laporkan
Jenderal Dudung ke Puspomad” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5920331/koalisi-ulama-anti-penodaan-agama-laporkan-jenderal-dudung-ke-puspomad.