Tulang Bawang (kabar-nusantara .com) – Polsek Rawa Jitu Selatan telah menangkap pelaku tindak pidana asusila sesama jenis berinisial AR (48), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, ia berprofesi sebagai petambak, korbannya 6 orang, saat ini pelaku sudah di tahan, Jumat (10/12/2021), pukul 23.00 WIB
Hasil penyidikan Polsek Rawa Jitu Selatan, korban asusila sesama jenis yang dilakukan oleh pelaku AR ini diketahui berjumlah 6 orang, yang semuanya anak laki-laki berumur 15-16 tahun.
“Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, korban asusila dari pelaku AR ini sebanyak 6 orang anak laki-laki,” papar Kapolsek Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang,
Menurut keterangan para korban, modus yang dilakukan pelaku kepada 6 anak laki-laki yang menjadi korbannya, yakni mengiming-imingi para korban dengan memberikan uang, rokok, dan lainnya. Dua orang korban disodomi oleh pelaku, sedangkan 4 korban lain sempat melakukan perlawanan sehingga hanya dicabuli oleh pelaku sebatas di peluk dan dicium.
Terungkapnya kasus ini berawal dari A (47), yang merupakan ayah korban melaporkan perbuatan asusila ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, pada Jumat (17/07/2020) siang. Menurut keterangan pelapor, bahwa anaknya telah menjadi korban asusila yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.
“Selama 3 tahun, anak korban mendapat perlakuan asusila sebanyak 20 kali. Hingga akhirnya aksi bejat pelaku diketahui dan pelaku ini sempat buron selama 1,5 tahun sejak di laporkan ke Polsek,” terang Iptu Poniran.
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 4 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun. (eko)
Ingin Jadi Wartawan/Penulis Klik Di Sini