Semarang (Kabar-Nusantara.com) Marjani,
korban pembacokan Mbah Minto di Demak, meminta bantuan hukum ke pengacara. Marjani juga membantah dirinya mencuri ikan
di kolam yang dijaga Mbah Minto. Ia datang ke kantor Pengacara Herry Darman di
Jalan Sriwijaya, Kota Semarang. Dilansir dari laman detik.com Sabtu 18/12/2021.
Ketua tim penasihat hukum Marjani, Herry Darman,
mengatakan pihaknya siap mendampingi Marjani. Ia juga menjelaskan soal tuduhan kliennya
yang dianggap sebagai pencuri di kolam yang dijaga Mbah Minto, padahal kliennya
tidak mengambil ikan di sana.
“Kita akan buktikan karena opini
masyarakat klien kami mencuri ikan di kolam pak Suhadak (pemilik kolam yang
dijaga Mbah Minto). Tapi di BAP, pemeriksaan di Polres Demak, klien kami tidak
ambil di kolam pak Suhadak,” jelas Herry, Sabtu (18/12/2021).
“Jadi ambil 100 meter dari kolam pak
Suhadak. Itu juga bukan ikan budi daya, hidup liar di tengah sawah di daerah
situ. Bukan ikan budi daya. Itu ikan liar di galangan sawah,” lanjutnya.
Pihaknya pun siap mendampingi Marjani
menjalani proses hukum ini. “Kami siap dampingi membela hak hukum
Marjani,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, berkas kasus pencurian
yang menjerat Marjani, korban pembacokan Mbah Minto, sudah dinyatakan lengkap.
“Info dari KBO Reskrim bahwa untuk kasus
pencuriannya sudah P-21, tapi dari Reskrim belum tahap 2 ke kejaksaan,”
kata Kasubag Humas Polres Demak Iptu Guyup Kartono saat dimintai konfirmasi,
Kamis (9/12).
Guyup menyebut jaksa penuntut umum (JPU)
telah menyatakan berkas kasus pencurian di kolam tempat Mbah Minto bekerja
tersebut lengkap. Selanjutnya pihaknya segera menjadwalkan
penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Tahap 2 ini yang belum dilakukan oleh
penyidik, biasanya penyidik koordinasi dengan JPU kapan akan tahap 2-nya. Untuk
barang bukti yang tahu penyidik yang nanganin langsung,” ujar Guyup.
Sementara itu Mbah Minto (75) sudah divonis
1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jateng. Hakim memutuskan Mbah Minto terbukti melakukan
penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh
karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan.
Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua
Majelis Hakim M Deny Firdaus di PN Demak, Rabu (15/12). Majelis hakim menyatakan bahwa hal yang
memberatkan vonis Mbah Minto lantaran mengakibatkan korban menderita.
Baca artikel detiknews, “Korban Pembacokan
Mbah Minto Demak Minta Bantuan Hukum” selengkapnya