![]() |
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Annas dijemput paksa oleh penyidik KPK dari rumahnya di Pekanbaru.(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) |
Jakarta (kabar-nusantara.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput
paksa mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Rabu (30/3/2022). Berdasarkan pantauan Kompas.com, Annas tiba Gedung KPK
sekitar pukul 16.25 WIB.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan,
penjemputan Annas dilakukan setelah mantan Gubernur Riau itu tidak kooperatif
memenuhi panggilan penyidik. “Hari ini, tim penyidik KPK memanggil paksa
AM (Annas Maamun) Gubernur Riau perode 2014-2019 dari tempat tinggalnya di
Pekanbaru, Riau,” ujar Ali. Dilansir dari laman kompas.com, Rabu (30/3/22)
“Perintah membawa tersebut dilakukan karena KPK menilai
yang bersangkutan tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik
KPK,” kata Ali.
Kendati demikian, Ali belum menjelaskan secara terperinci
kasus apa yang membuat KPK melakukan penjemputan paksa terhadap Annas. Menurut
dia, tim penyidik akan melakukan pendalaman terhadap Annas di Gedung KPK.
“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya
telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum,” ucap Ali.
“Berikutnya AM
dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan
diinfokan,” ujar dia. Untuk diketahui, Annas Maamun telah bebas dari Lapas
Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9/2020).
Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih
fungsi lahan di Provinsi Riau. Ia sempat mendapat grasi dari Presiden Joko
Widodo pada September 2019 tahun lalu. (Penulis
: Irfan Kamil; Editor : Dani Prabowo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
“KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun”, Klik untuk baca:
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/30/16512721/kpk-jemput-paksa-eks-gubernur-riau-annas-maamun.
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah
dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA;
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L