Jakarta (kabar-nusantara.com). – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan
kepada pegawai PT. Cahaya Mulia Energi Konstruksi, Pauline Tannos untuk
menghadiri panggilan pemeriksaan. Dikutip dari laman JPNN.com, Kamis (2/12/2021)
KPK
menyatakan Pauline mangkir dari panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi
pengadaan e-KTP pada Rabu (1/12) kemarin. “Yang bersangkutan tidak hadir
dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” kata Plt Juru Bicara
KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/12).
Oleh
karena itu, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan kepada saksi. “KPK
mengimbau untuk kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya,” ujar Fikri.
KPK terus mengusut keterlibatan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Tersangka
baru dalam kasus tersebut, yakni Paulus Tannos yang saat ini masih ada di
Singapura. KPK kesulitan untuk memindahkan Paulus, mengingat Indonesia tidak
memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Artikel ini telah tayang diJPNN.comdengan judul “Kasus e-KTP, KPK Memperingatkan Pauline
Tannos untuk Kooperatif”,
https://www.jpnn.com/news/kasus-e-ktp-kpk-memperingatkan-pauline-tannos-untuk-kooperatif