Jakarta (kabar-nusantara.com)
– Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
mengajak seorang saksi sidang untuk bersumpah mubahalah karena tak terima atas
pernyataan saksi pernah bertemu dengannya. KPK
menegaskan bahwa sumpah tersebut tidak dikenal pada sistem hukum pidana. Dilansir
dari laman detik.com, Selasa (14/12/2021)
“Tentu Terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut, akan
tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana
kita,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa
(14/12/2021).
Ali
mengatakan keterangan Saksi Agus Susanto pada persidangan kemarin merupakan
keterangan yang diketahui. Saksi pun sudah bersumpah di depan majelis hakim.
“Apa
yang Saksi sampaikan itulah yang ia ketahui, terlebih Saksi juga sudah disumpah
di hadapan majelis hakim,” ujar Ali.
Selanjutnya, menurut Ali, KPK yakin atas alat bukti terkait perbuatan dugaan
korupsi yang dilakukan Azis. “Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan Terdakwa,”
katanya.
“Tim jaksa KPK akan membuktikan dakwaannya dengan kembali menghadirkan
para saksi lainnya pada persidangan berikutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin mengajak saksi di sidang lanjutan bernama Agus
Susanto bersumpah mubahalah. Sumpah itu
dilontarkan Azis saat dia keberatan atas pernyataan Agus Susanto bahwa dia
mengaku pernah bertemu dengan Azis Syamsuddin.
Dalam persidangan ini, Agus mengaku pernah bertemu dengan Azis Syamsuddin di
rumah dinas Azis. Saat itu Agus bertemu dengan Azis untuk mengambil sertifikat.
“Saya
diperintah Robin ambil sertifikat, tapi tunggu ajudan dulu. Terus Robin bilang
saya harus masuk ke dalam, temui Azis. Saat sudah
sampai rumah Azis, Azis bilang ‘Suruhan Robin ya? Saya jawab ‘siap’, terus
setelah dapat sertipikat dari Azis, saya sampaikan sertipikat ke Om Ale (Maskur
Husain),” kata Agus
Susanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Azis, yang
duduk di kursi terdakwa, pun mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Agus
Susantoso, yang menjelaskan tentang pertemuan Agus dengan Azis. Azis pun
menyatakan keberatan atas pernyataan Agus itu.
“BAP poin 6 d Saudara menyatakan bahwa sekitar tanggal 6 April 2021
Saudara datang ke tempat saya, menemui saya, kemudian mengambil sertipikat, dan
di dalam pernyataan Saudara ini di baris keenam dari bawah Anda menyampaikan
bahwa saya sudah menunggu Anda. Apa benar?” tanya Azis ke Agus Susanto dan
diamini Agus.
Azis menyatakan keberatan atas pernyataan Agus di sidang dan di BAP. Dia pun
mengajak Agus bersumpah mubahalah. “Benar? Yakin Anda? Anda bersedia bersumpah bersama-sama mubahalah?”
kata Azis.
“Saya
berani bersumpah karena dasar perintah Pak Robin bahwa Pak Azis menunggu,”
timpal Agus.
“Saya nggak bertanya perintah Pak Robin, Anda di dalam berita acara ini
menyampaikan bahwa saya sudah menunggu Anda di teras. Saya
mengajak Saudara sumpah mubahalah antara saya dan Anda,” tegas Azis dengan
suara agak meninggi. “Faktanya memang di teras,” jawab Agus.
Baca artikel detiknews, “KPK Tegaskan Sumpah Mubahalah Azis Syamsuddin di
Luar Sistem Hukum” selengkapnya