KPU Yahukimo Laksanakan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPR

Jayapura (kabar-nusantara.com) – Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Andreas Silak mengatakan, hari ini kami melaksanakan sosialisasi PKPU No 10 tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPR Provinsi dan DPRD Kab. Kota,/Kamis (20/04/2022). 

Khusus 29 Kab./Kota di Papua termasuk Yahukimo pada pemilihan umum tahun 2024 serta penggunaan aplikasi silon pencalonan 19 partai politik, sesuai PKPU No 10.

“Kami di Yahukimo ada 7 Dapil 51 Distrik, kami sosialisasikan kepada Partai politik. Pendaftaran caleg mulai 1 – 14 Mei itu mepet, sehingga 19 Partai Politik harus segera mempersiapkan diri,” katanya. 

Silak menjelaskan harusnya 19 Partai itu hadir tetapi hanya 14 partai yang hadir, yang wajib hadir Ketua, Sekretaris dan Liaison officer (LO). Ketiga ini tidak bisa  dipisahkan.

“Tidak hadir mungkin dengan alasan berada di Yahukimo, itu tidak menjadi soal karena kewenangan ada pada yang  bersangkutan, yang penting kami sudah melaksanakan sosialisasi,” jelas Andreas. 

Silak berharap 19 Partai Politik mendaftarkan caleg, sesuai PKPU No 10 itu, jangan sampai terlambat atau menyalahkan KPU, KPU tidak ingin disalahkan. Karena Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu 2018 itu. 

Sementara itu Penas Pahabol, anggota KPU Divisi Teknis mengatakan, menurutnya ada  terkendala oleh Partai politik. Sehingga KPU, Bawaslu, peserta Partai Politik saling menyalahkan. Pihaknya mengingatkan ketentuan kuato perempuan wajib 30%.

“Misalnya Dapil 6 itu diisi 6 caleg, maka harus ada caleg perempuan 2 kemudian laki-laki 4, susunan caleg seperti itu perlu diperhatikan oleh Partai, minimal 1-3 itu harus ada perempuan,” kata Bahabol. 

Dia menambahkan pengajuan pencalonan perwakilan perempuan melewati jumlah 3 itu tidak boleh. Sehingga harus  dibawah 3, itu perlu diperhatikan oleh Partai politik. 

“Syarat lain mereka perlu memastikan peserta Caleg memiliki kop E-KTP Prov. Papua pegunungan karena sistim sudah ada seperti itu. Peserta Caleg tidak bisa  menggunakan lagi kop E-KTP prov Papua,” tambahnya. 

Dia menjelaskan lebih rinci seperti Surat narkoba, Kejiwaan dan Catatan kelakuan baik dari Pengadilan. Kemudian Surat Domisili itu tidak terbaca dalam sistem silon kecuali data telah dipindahkan.

“Misalnya orang Yahukimo selama ini berada di Jayapura tetapi data belum dipindahkan, kemudian data tidak terbaca di Dukcapil Yahukimo,” ucapnya. 

Bahabol menekankan Caleg wajib terdaftar DPT di Yahukimo, harus terdaftar di Dapil yang ia mencalonkan diri. Hal itu mengingatkan sebelumnya, karena pengumuman melengkapi persyaratan 24- 30 April. Lalu melengkapi dokumen pembukaan pendaftaran caleg 1-14 Mei. 

“Kami berharap Partai politik selalu aktif komunikasi dengan KPU, supaya proses itu berjalan sesuai dengan ketentuan waktu,” harapnya. 

Sementara itu Sepius Mirin, Ketua Bawaslu Yahukimo menanggapi hal  ini telah sesuai dengan tahapan yanng sedang berjalan, yaitu  PKPU no 10 tahun 2022 tentang pencalonan.

Bawaslu tetap melakukan tahapan sesuai fungsi dan tugas, pengawasan melekat dalam setiap tahapan yang  KPU lakukan. Dengan itu tetap melakukan pengawasan dalam proses pencalonan.

“Pengumuman, pendaftaran sampai hari-H. itu tugas dan kewajiban Bawaslu, untuk melakukan pengawasan. Pihaknya mengingatkan kepada 19 Partai politik ikut partisipasi dalam setiap tahapan,” kata Mirin. 

Mirin menuturkan tidak menutup kemungkinan tidak ada yang mengikuti, lalu menyalahkan kepada penyelenggara. Kadang Bawaslu yang mencari, itu tidak boleh terjadi tetapi Partai politik yang ikut melakukan tahapan secara baik. 

Lebih lanjut Mirin menambahkan syarat-syarat caleg itu yang  bersangkutan harus  memperhatikan secara baik. Jangan sampai nanti saat yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, saat sistem Silon tidak bisa  membaca calon bersangkutan, atau tidak lolos. Jangan sampai terjadi kejar waktu yang telah berakhir. 

“Lalu datang lagi biasa manyampaikan kami ini anak adat dan daerah harus diperhatikan itu sesuai tahapan sehingga partai politik perlu melakukan tahapan itu. Syarat seperti E-KTP itu perlu karena saat ini tidak menggunakan KTP Nasional,” pungkasnya. (Isak Silak)