Bima (kabar-nusantar.com) – Ayah beserta kelurga korban pencabulan melakukan demo sambil membakar ban di depan Polsek Madapangga, Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. Rabu (02/02/22) Pukul 21:30 Wita.
Ayah korban menuntut pihak Polsek Madapangga agar pelaku pencabulan, yakni pria yang berprofesi sebagai guru honorer yang baru lulus PPPK tahun kemarin itu, yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) tersebut segera diproses.
Ayah korban berteriak-teriak di depan Polsek Madapangga, ia tidak terima alasan dari pihak Kepolisian yang menyampaikan bahwa masih kurang alat bukti yang kuat untuk menahan terduga pencabulan tersebut, sehingga tidak di tahan dan hanya dikenai wajib lapor 1× Seminggu.
Saat dikonfirmasi awak media Kapolsek Madapangga Ipda Kadir menyampaikan, kasus tersebut sedang ditangani pihak Polres, bukan pihak Polsek, jadi ayah beserta kelurganya korban itu salah alamat mekalukan bakar ban depan Polsek.
“Kasus tersebut sedang dalam proses, mengumpulkan alat bukti yang otentik oleh peyidik Reskrim PPA Polres Panda Kabupaten Bima,” kata Ipda Kadir.
Ipda Kadir menambahkan, terduga pencabulan tersebut telah di amankan di Polres Panda Kab. Bima untuk menjalani proses penyidikan dari Reskrim unit PPA. dan untuk mengetahui informasi lebih detail lagi silakan langsung ke Reskrim PPA yang menangani kasus tersebut, “kasus itu bukan Polsek yang menangani,” jelas Ipda Kadir kepada awak media di ruang kerjanya. (Syaiful)