Cilacap (Kabar Nusantara) – Humas LBH Muhammadiyah Cilacap Hendra Gunawan, S.H menyampaikan siap memberikan bantuan hukum gratis bagi warga masyarakat miskin, hal tersebut disampaikan Hendra di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jl. Jend.Soedirman 81 Cilacap, Jawa Tengah, Rabu 20/12/2023
“Bantuan Hukum cuma – cuma adalah bentuk kewajiban Advokad yang tergabung dalam wadah LBH Muhammadiyah Cilacap,” kata Hendra
Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 22 ayat (1) Undang – undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma – cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Adapun kriteria tidak mampu tersebut, dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah, atau bisa dengan Kartu BPJS PBI, Kartu Raskin, PKH, atau Kartu penerima BLT.
Lingkup cuma – cuma tersebut adalah penanganan perkara pidana, adapun penanganan perkara perdata yang memiliki nilai ekonomis, klien hanya akan dibebani biaya sukses fee Pengacara, jika perkara tersebut menang.
Selain memberikan bantuan hukum cuma – cuma kepada para dhuafa, LBH juga akan menjalankan program konsultasi hukum gratis bagi warga Muhammadiyah,
untuk konsultasi gratis ini syaratnya sangat mudah, cukup melampirkan KTA Muhammadiyah kemudian bisa menceritakan kronologis permasalahan di line chat admin LBH 085727651068 / 085747051237,
Masyarakat dan warga Muhammadiyah tidak perlu khawatir setiap kronologis, dan isi konsultasi adalah rahasia klien yang dijamin oleh Undang – undang dan kode etik Advokat untuk dijaga kerahasiaannya.
“Konsultasi gratis tersebut, karena kami para Pengacara punya kesibukan masing – masing dan juga punya klien pribadi, maka konsultasi hanya bisa dilaksanakan setiap hari Jumat,” pungkas Hendra. (Sona Suratman)
.