Teminabuan (kabar-nusantara.com) – Ketua majalis hakim Pengadilan Negeri Sorong secara langsung turun lapangan. Ketua Majelis Hakim Hatidja, SH. M.Hum menyampaikan maksud dan tujuan kedatanganya hari ini adalah bagian dari jadwal tugasnya sesuai bahan pembuktian persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sorong atas gugatan Marga Konjol terhadap Marga Thesia, Teminabuan (29/10/2011).
“Hari ini telah menuju sidang lapangan yang berarti sidang sengketa perkara tanah sedang berlanjut di Pengadilan Negeri Sorong untuk pembuktian sesuai bahan gugatan Marga Konjol.terhadap Marga Thesia, gugatan tanah kurang lebih 50 hektar tanah,” katanya.
Marga Konjol sebagai Penggugat menunjukkan peta yang berwarna hijau bergaris hitam menggambarkan luas tempat obyek sengketa dan garis merah menandakan titik-titik obyek diatas tanah yang disengketakan seluas kurang lebih 50.hektar. Dalam melakukan survai lapangan yang melibatkan kedua Marga Penggugat dan Marga Tergugat yang didampingi saksi -saksi Pengacara dan kuasa Hukumnya.masing – masing.
Menurut Hatidja di tempat kejadian perkara (TKP) sempat terjadi pertanyaanya kepada Majilis Hakim. Nama Om H.T dari keluarga tergugat.1 menanyakan bahwa tanah sengketa ini pertama kali disidangkan pada tahun .2011. sampai pada tahun 2012 di Pengadilan Negeri Sorong dengan ketukan palu dimenangkan oleh Marga.Thesia,
” Kemudian kami jawab, keputusan pada saat itu bukan disaat kemimpinan saya, .lebih jelasnya nanti pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Sorong,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menyampaikan sidang berikutnya adalah Sidang Saksi, nanti pada tanggal 11/11/2021.Sidang selanjutnya 1.keputusan berdasarakan pembuktian dan kesaksian dari masing -masing Saksi yang akurat dalam penyampeanya, .belum tahu putusan nantinya Marga siapa yang menang, terkadang juga putusan satu perkara menjurus nol – nol.
“Artinya tidak ada putusan kemenangan kepada Marga Konjol atau Marga Thesia .Tanah sengketa tersebut menjadi hak milik bersama.” katanya.
Saat ditemui wartawan kabar-nusantara.com, Pengacara Max.Souisa, SH. membenarkan sidang lapangan pada hari ini berdasarkan gugatan dari Marga bersar Konjol di Pengadilan Negeri Sorong adapun tujuan sidang lapangan demi menunjukkan Subyek di lapangan milik Marga Konjol batas tanah dari utara keselatan kemudian barat ketimur .
Menurut Marga besar Konjol kuasa Hukum Max.Souisa, SH. akan membuktikan kepada saksi dilapangan. Selaku Kuasa Hukum akan mempertangung jawapkan di Pengadilan Negeri Sorong degan pengajuan perkara harus mempunyai dasar bukti dengan berdasarkan bukti maka perkara ini akan dimenangkan oleh Marga besar Konjol.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, Piters Konjol, S.E mengucapkan terimakasih kepada Tuhan dalam segala hal, karena Mujizadnya itu nyata entah dalam.pertemuan kedua belah pihak Marga.Konjol dan Marga.Thesia dalam sidang lapangan sidang sengketa tanah, entah perdebatan antara kedua Marga yaitu Marga.Konjol dan Marga Thesia. Walaupum Marga Thesia bersama Kuasa hukumnya membantah kepada Ketua Majelis Hakim pengadilan Sorong.
“Terimkasih Tuhan, ini luar biasa menunjukan Sportifitas Keluarga Konjol bersama Keluarga Thesia, dalam situasi begini mereka adakan photo,bersama, hal ini menunjukkan bahwa Sejarah Nenek Moyang keturunan generasi kami saat ini adalah Thesia berdarah Konjol, namun selang beberapa tahun berjalan mungkin akan menjadi Konjol berdarah Thesia yang artinya peranakan semua,” tuturnya.
Ia menyampaikan ucapan terimakasih, kepada TNI-Polri Kabupaten Sorong Selatan, yang telah mengawal kegiatan persidangan ini hingga berakhirnya berjalan dengan baik, aman dan kondusif. (Konjol Putra qhololin)