banner 728x250

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong Tiba Di Teminabuan

banner 120x600
banner 468x60

Teminabuan (kabar-nusantara.com) – Ketua majalis hakim Pengadilan Negeri Sorong secara langsung turun lapangan. Ketua Majelis Hakim  Hatidja, SH. M.Hum menyampaikan maksud dan tujuan kedatanganya hari ini adalah bagian dari  jadwal  tugasnya sesuai bahan pembuktian persidangan sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sorong  atas gugatan  Marga  Konjol terhadap Marga Thesia, Teminabuan (29/10/2011).

banner 325x300

“Hari ini telah menuju sidang lapangan yang berarti sidang  sengketa perkara  tanah  sedang berlanjut di Pengadilan Negeri  Sorong untuk pembuktian sesuai bahan gugatan Marga Konjol.terhadap  Marga Thesia, gugatan tanah kurang lebih 50 hektar tanah,” katanya.

Marga Konjol sebagai  Penggugat menunjukkan peta yang berwarna hijau bergaris hitam menggambarkan luas tempat obyek sengketa dan  garis merah menandakan titik-titik obyek diatas tanah yang disengketakan seluas kurang lebih 50.hektar.  Dalam melakukan survai lapangan  yang melibatkan  kedua Marga Penggugat dan Marga Tergugat yang didampingi saksi -saksi  Pengacara dan kuasa Hukumnya.masing – masing. 

Menurut Hatidja  di tempat kejadian perkara (TKP) sempat terjadi pertanyaanya kepada  Majilis Hakim. Nama  Om H.T dari keluarga tergugat.1 menanyakan bahwa  tanah sengketa ini pertama kali disidangkan pada tahun .2011. sampai pada tahun 2012 di Pengadilan Negeri Sorong dengan ketukan palu dimenangkan oleh Marga.Thesia, 

” Kemudian kami jawab, keputusan pada saat itu bukan  disaat kemimpinan saya, .lebih  jelasnya nanti pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Sorong,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong menyampaikan  sidang berikutnya adalah Sidang Saksi,  nanti pada tanggal 11/11/2021.Sidang  selanjutnya 1.keputusan berdasarakan pembuktian dan kesaksian dari  masing -masing Saksi yang akurat dalam penyampeanya, .belum tahu putusan nantinya Marga siapa yang menang,  terkadang juga putusan satu perkara menjurus nol – nol. 

“Artinya tidak ada putusan kemenangan kepada Marga Konjol atau Marga Thesia .Tanah sengketa tersebut menjadi hak milik bersama.” katanya.

Saat ditemui wartawan kabar-nusantara.com, Pengacara  Max.Souisa, SH. membenarkan sidang lapangan pada hari ini berdasarkan gugatan dari Marga bersar Konjol di Pengadilan Negeri Sorong adapun tujuan sidang lapangan demi menunjukkan Subyek di lapangan milik Marga Konjol  batas tanah dari utara keselatan kemudian barat ketimur .

Menurut Marga besar Konjol kuasa Hukum Max.Souisa, SH. akan membuktikan kepada saksi dilapangan.  Selaku Kuasa Hukum akan mempertangung jawapkan di Pengadilan Negeri Sorong degan pengajuan perkara harus mempunyai dasar bukti dengan berdasarkan bukti maka perkara ini akan dimenangkan oleh Marga besar Konjol.

Sementara itu, mantan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, Piters Konjol, S.E  mengucapkan terimakasih  kepada Tuhan dalam segala hal, karena  Mujizadnya itu nyata entah dalam.pertemuan kedua belah pihak Marga.Konjol  dan Marga.Thesia dalam sidang lapangan sidang sengketa tanah, entah perdebatan antara kedua Marga yaitu Marga.Konjol dan Marga Thesia. Walaupum Marga Thesia bersama Kuasa hukumnya membantah kepada Ketua Majelis Hakim pengadilan Sorong.   

“Terimkasih Tuhan, ini luar biasa menunjukan Sportifitas Keluarga Konjol bersama Keluarga Thesia, dalam situasi begini mereka adakan photo,bersama, hal ini menunjukkan  bahwa Sejarah Nenek Moyang keturunan generasi kami saat ini adalah Thesia berdarah Konjol, namun selang beberapa tahun berjalan mungkin akan menjadi Konjol berdarah Thesia yang artinya peranakan semua,” tuturnya.

Ia menyampaikan ucapan terimakasih, kepada TNI-Polri Kabupaten Sorong Selatan, yang telah mengawal kegiatan persidangan ini  hingga berakhirnya berjalan dengan baik, aman dan kondusif.  (Konjol Putra  qhololin)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *