Batam (kabar-nusantara.com) – Humas LBH Gold Dragon Trust, Aidil Kasmara NST, SH mendatangi menajemen Apartemen Meisterstadt Pollux Habibi yang terletak di Jln. Laksamana Bintan Batam Center Kepulauan Riau. Untuk menyampaikan keluhan dari kliennya MJ dan AQ, Selasa (13/12/2022)
Aidil menjelaskan bahwa MJ dan AQ membeli unit A3 #06-17 dan unit A3#20-25 di Apartemen Pollux Habibi tahun 2019 dengan pembayaran cash bertahab selama 1 tahun, dan sudah lunas pada tahun 2020 sebesar Rp 2 miliar.
Selanjutnya MJ dan AQ pernah menanyakan kepada pihak menajemen Apartemen Pollux Habibi, kapan sekiranya siap dan bisa di tempati, jawaban pihak manajemen kala itu, diperkirakan tahun 2020 akhir sudah bisa di tempati.
Namun sampai saat ini Apartemen belum juga siap ditempati, malah tagihan air dan listrik harus di bayar padahal belum pernah hidup sama sekali di kedua unit tersebut, sehinga MJ dan AQ merasa dirugikan.
Kuasa hukum MJ dan AQ Aidil Kasmara NST, SH meminta pihak manajemen Pollux Habibi untuk menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan khasus tersebut karena telah merugikan kliennya.
“Apa bila pihak menajemen Habibi tidak dapat memenuhi tuntutan klien saya, maka saya akan melaporkan hal ini kepihak yang berwajib dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Aidil.
Dari hasil pertemuan Aidil dengan pihak menajemen Polux Habibi yang diwakili Baskoro disepakat hal-hal sebagai berikut: 1. pihak menajemen akan menyelesaikan secepatnya pembangunan liff dan Fasilitas lainnya selambat-lambatnya February 2023.
2. pihak menajemen akan mempertimbangkan untuk penghapusan biaya listrik dan air yang tidak pernah di pakai konsumen saat ini. 3. jika pihak menajemen tidak menepati janjinya maka siap di laporkan kepihak yang berwajib atas dasar penipuan terhadap konsumen.
Atas kejadian tersebut Aidil Kasmara NST, SH selaku Humas LBH Gold Dragon Trust, yang juga menjabat Ketua Lembaga Investigasi Negara Kota Batam, mengutuk keras atas prilaku Pengusaha yang mengabaikan tangung jawab kepada konsumennya tersebut.
“Sebab konsumen sudah melakukan kewajibannya, seharusnya Pengusaha memberikan hak daripada konsumen. Untuk itu saya menghimbau kepada pihak Pengusaha/pengelola untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya kepada kedua konsumen tersebut,” pungkasnya. (Tim investigasi)












