![]() |
Foto. Andi Sari dan Manager dalam acara Dialog di Universitas Mulia |
BALIKPAPAN (Kabar Nusantara) – Banyak masyarakat yang tidak tahu tentang adanya perlindungan saksi dan korban dalam hal kasus pidana. Untuk memberikan informasi kepada masyarakat, maka Prodi Hukum Universitas Mulia mengadakan dialog tentang “Pelindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia” yang diadakan di ruang pertemuan Universitas Mulia pada (22/6).
Dialog ini menghadirkan pemateri Dr. Maneger Nasution, M, H., M. A (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ) dengan dimoderatori oleh Andi Sari Damayanti, S, H., M, H (dosen hukum Universitas Mulia). Kegiatan ini dibuka oleh Pimpinan Yayasan Airlangga Dr. Agung Sakti Pribadi.
“Masyarakat jangan takut untuk menjadi saksidalam kasus pidana,” kata Maneger kepada hadirin yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Universitas Mulia.
Menurut Maneger pihak LPSK akan melindungi keselamatan saksi selama berlangsungnya proses pengadilan pidana tersebut, termasuk melindungi dari permasalahan gugatan hukum kalau ada pihak yang menggugat atas kesaksiannya.
Manager pun mengakui bahwa selama ini banyak masyarakat yang enggan menjadi saksi dalam kasus pidana karena takut direpotkan dan mengalami intimidasi dari lawan di pengadilan.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Andi Sari Damayanti yang akrab disapa Sari bahwa selama dirinya menjadi pengacara di kantor Hukum Andi Sari Damayanti, S, H., M, H banyak mendapatkan saksi yang takut untuk bersaksi di pengadilan.
“Menurut kami seharusnya LPSK bisa membuka cabang di daerah minimal mempunyai Rumah Aman untuk perlindungan para saksi dan korban, ” ujar Sari.
Menanggapi hal tersebut Maneger pun menyampaikan bahwa sebentar lagi LPSK akan membuka Rumah Aman di beberapa daerah untuk menindaklanjuti perlindungan para saksi dan korban. (are)