Meski belum dimulainya masa kampanye Pemilihan Calon Legislatif (Caleg) pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) parpol baik berupa baliho maupun spanduk mulai bertebaran di Jembrana.
Begitu banyak juga baliho yang justru tak berizin dan melanggar ketentuan dan tim Penegak Perda memberikan waktu 1×24 jam sejak surat imbauan tersebut disebar.
Kasatpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya dalam keterangan tertulis yang diterima Kabar-Nusantara.com ketika tidak digubris atau direspon, kita turunkan tim untuk penertiban.
Namun menyikapi pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) parpol yang belum memasuki masa kampanye, bahkan tidak berijin dan menyalahi ketentuan ini.
Pihaknya telah melakukan tindakan yang dimulai dengan persuasif atau pendekatan dengan parpol.
![]() |
Salah satu alat peraga sosialisasi (APS) parpol atau baliho yang terpasang d Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. |
“Kita persuasif dulu dengan bersurat ke semua parpol mulai hari ini, agar diamankan atau diturunkan oleh masing-masing partai,” katanya.
Namun jika dalam kurun waktu 1×24 jam tak ada respon dari masing-masing parpol maupun perseorangan, pihaknya bakal melakukan penertiban secara menyeluruh,”tegasnya.
“Jika langkah tersebut tidak direspon, kita akan lakukan penertiban secara menyeluruh,” pungkasnya. (AL)