Lhokseumawe (kabar nusantara.com) – Beberapa hari terakhir ini, masyarakat Kota Lhokseumawe, dibuat miris dengan pemberitaan berbagai media massa soal maraknya praktik pungli jual beli lembar kerja siswa (LKS) di sekolah negeri Kota Lhokseumawe.
Awalnya sejumlah orangtua siswa mengeluh kepada LBH Iskandar Muda Aceh (LIMA) dan DPRK Lhokseumawe bahwa mereka diwajibkan membeli lembar kerja siswa (LKS). Sebagiannya mereka keberatan lantaran jumlahnya dianggap terlalu tinggi apa lagi di masa pademi Covid-19.
Menurut Wali murid, anaknya yang masih di kelas II diwajibkan membeli 6 LKS kepada guru atau wali kelas dengan biaya Rp75 ribu. Di Sekolah tersebut jumlah murid ada 400 siswa dengan estimasi hasil penjualan sebesar Rp30 juta, dengan begitu Sekolah ini diduga berindikasi melakukan pungli.
Menanggapi keluhan wali murid soal praktik jual beli LKS dan sorotan LBH Iskandar Muda Aceh, Komisi D DPRK Kota Lhoksemawe segera menggelar inspeksi mendadak ke beberapa SD negeri di Kota Lhokseumawe.
“Kami dari Komisi D beserta LBH LIMA Lhokseumawe sudah melakukan sidak ke lapangan, dan hasilnya kami mendapatkan beberapa sekolah SD yang melakukan praktik jual beli LKS, pihak sekolah juga mengakuinya,” kata Ketua Komisi D Azhari T Ahmadi, Senin (24/1/2022).
Dalam waktu dekat ini pihaknya berjanji akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Lhokseumawe untuk melakukan klarifikasi, atas dasar apa mereka melegalkan praktik jual beli LKS.
“Intinya pendidikan harus berkualitas di Lhokseumawe karena ini menyangkut hajat dunia Pendidikan untuk mencerdaskan generasi anak bangsa, untuk itu secepatnya akan kita panggil,” katanya..
Dengan temuan itu, mereka berharap kepada Dinas Pendidikan ketika memembuat kebijakan agar melakukan kajian yang lebih mendalam, supaya tidak membebani masyarakat dan tidak melanggar peraturan Pemerintah. (M Zubir)