Massa Lentera Hijau Datangi Polda Sumsel Terkait Penahanan Petani oleh PT Andira

Palembang (Kabar Nusantara) –  Massa dari Lentera Hijau Sriwijaya berkumpul didepan Polda Sumsel untuk menyampaikan aspirasi mereka, terkait penahanan terhadap petani Yulisman Aidi (46)  oleh PT Andira Agro Tbk, Selasa (02/05/2023).

Massa mendesak Polda Sumsel untuk memeriksa PT. Andira Agro Tbk yang diduga menahan seorang  petani Banyuasin lebih dari 1×24 jam yang tidak sesusai dengan peraturan. 

“Kami menilai ada dugaan penyekapan selama 28 jam tanpa diberi makan terhadap petani oleh Pimpinan PT. Andira Agro Tbk yang memberi intruksi pihak keamanan lantaran dugaan melakukan pencurian sawit oleh petani tersebut, Ini pelanggaran HAM,” ungkap koordinator aksi, Febri Z. S dari Lentera Hijau  Sriwijaya.

Ia menambahkan, sawit yang diduga dicuri oleh petani tersebut sebenarnya merupakan lahan milik warga itu sendiri, mereka memiliki bukti sertifikat atas lahan mereka tersebut.

Adapun penahanan terjadi pada  Kamis, 06 April 2023, di PT Andira Agro Tbk di Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. 

Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polda Sumsel dengan Nomor : 190/ IV  2023/SPKT POLDA SUMSEL dan LP Nomor : B /190/IV/2023/SPKT/POLDA SUMSEL.

Tuntutan lain dari massa,  mereka meminta PT Andira Agro Tbk diperiksa karena diduga telah melakukan kegiatan perkebunan Kelapa Sawit diluar Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana pasal 18 UU No 39 tahun  2014.

“Fokus berikutnya, perusahaan tersebut diduga telah melakukan penanaman perkebunan sawit diluar HGU dan kita mempunyai data lengkap, Hari ini akan kita diskusikan dengan Ditreskrimum Polda Sumsel untuk ditindak lanjutinya,” pungkasnya.  (Yusan tim)