banner 728x250

Mengenal Presidential Threshold yang Digugat Gatot ke MK

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Jakarta (kabar- nusantara.com) – Peraturan
presidential threshold berubah usai pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017. 
Pasal 222 undang-undang itu mengatur presiden dan wakil presiden
dicalonkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik. Pencalonan minimal
didukung 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.  
Dilansir dari laman cnnindonesia.com (18/12/2021).


Kemudian sebab pemilu serentak diterapkan,
pencalonan presiden tidak merujuk pada pileg tahun yang sama. Pencalonan
presiden pada Pilpres 2019 dilakukan dengan perolehan suara Partai Politik pada
Pileg 2014.  
Begitu pula Pilpres 2024 yang akan menggunakan perolehan suara
Pileg 2019. 



Dengan aturan yang ada, hanya PDIP yang punya
tiket emas di Pilpres 2024. Partai Banteng bisa mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden tanpa perlu membentuk koalisi. Pasalnya, PDIP memiliki 128 kursi di
DPR RI, melampaui ambang batas 20 persen. 
Dengan aturan yang sama pula, sejumlah partai baru
tidak bisa mengusung Capres dan Cawapres. Mereka hanya bisa memberi dukungan,
tidak bisa mengusung. 




Gatot dan kawan-kawan meminta dihapus ketentuan Presidential Threshold itu, Sejak UU Pemilu diperbarui pada 2017, aturan
presidential threshold telah digugat belasan kali ke MK. Sebagian besar gugatan
meminta MK membatalkan aturan tersebut. 
Terbaru yang dilakukan Gatot Nurmantyo, Ferry
Juliantono, Bustami Zainuddin, dan Fachrul Razi ke Mahkamah Konstitusi
(MK). 


Ketiga pihak menunjuk Refly Harun sebagai kuasa hukum di perkara
masing-masing. Tiga gugatan punya garis besar yang sama: membatalkan aturan
presidential threshold demi pemilu yang lebih adil, mencegah jual beli
kandidasi, dan perbaikan demokrasi.



Penolakan dari Partai – Sebagian besar fraksi di DPR RI menolak wacana
penghapusan presidential threshold. Mereka mengungkap alasan berbeda-beda. 
Wakil Ketua Umum Golkar Nurul Arifin menyebut
masyarakat akan rugi jika hal itu terjadi. Dia bilang Parpol bertanggung jawab
atas pencapresan. Salah satunya dengan menyediakan Capres yang telah menerima
pendidikan politik.


Sementara itu, Ketua DPR yang juga bagian Fraksi
PDIP Puan Maharani mengungkit kesepakatan seluruh fraksi. Menurutnya, aturan
dalam UU Pemilu sudah disepakati semua pihak. 




“Di DPR, revisi undang-undang sudah final
tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada,” kata
Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).



Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai penghapusan presidential threshold
justru mengembalikan aturan ke konstitusi. Dia menyatakan UUD 1945 tidak pernah
membatasi pencalonan presiden dengan syarat minimal suara partai.



Selain itu, nol persen presidential threshold
dinilai akan memberi keadilan bagi semua peserta pemilu. Titi menyebut jika hal
itu dihapus, maka syarat partai politik mencalonkan presiden hanya lolos
verifikasi sebagai peserta pemilu.





Baca artikel CNN Indonesia “Mengenal
Presidential Threshold yang Digugat Gatot dkk ke MK” selengkapnya di sini: 
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211217145659-32-735348/mengenal-presidential-threshold-yang-digugat-gatot-dkk-ke-mk.


 Ingin Jadi Wartawan/Penulis Klik Di Sini 




banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *