banner 728x250

Menuju Bima Satu Data, Diskominfo Kab. Bima Susun RKTL Perbup Tentang SID

banner 120x600
banner 468x60

Bima (kabar-nusantara.com) – Kebutuhan pemerintah atas data sebagai dasar perencanaan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di Kabupaten Bima menjadi salah satu pertimbangan ditetapkannya Perbup  Nomor 17 tahun 2021 tentang Sistem informasi Desa menuju Satu Data Kabupaten Bima yang merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan Data yang berkualitas melalui pemenuhan Standar Data, Metadata.

Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa yang diikuti 20 orang peserta mewakili OPD se-Kabupaten Bima dan anggota Forum Sistem informasi Desa  Kabupaten Bima digelar Selasa (21/5/2021) di ruang Kepala dinas Kominfotik Kabupaten Bima. Bertindak selaku nara sumber, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik yang diwakili Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Suryadin, S.S M.Si, hadir juga Drs. Muhammad, Kabid PTIK, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di wakili oleh Rahmawati, Bappeda Raani arsyad, Dukcapil Puspa Nengtyas serta anggota forum data Kabupaten Bima 

banner 325x300

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik yang diwakili kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Suryadin, S.S M.Si,  menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk  mengembangkan System Informasi Desa (SID) yang merupakan kewajiban Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah dalam bentuk fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. Lebih lanjut dikatakan, kegiatan itu juga untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dan  mengakses informasi.

 “Selain itu, SID memudahkan akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah  melalui Forum Data Tingkat Kabupaten Bima,” terangnya.

Sementara itu, Irfan pelaksana tugas Kepala Bidang Statistik dan Sandi dalam kesempatan itu mengatakan, “melalui kebijakan Bupati ini, kami dapat malakukan fasilitasi dalam bentuk wadah sistem infomasi (IT)  Kami sudah menyiapkan untuk merekam data, juga bisa untuk mengumpulkan data dan untuk menyampaikan data serta dapat diakses oleh masyarakat karena lewat media internet. Jadi apa yang perlu dipublikasikan maupun informasi apa yang ingin disampaikan kepada masyarakat, mulai dari tingkat atas ke bawah atau sebaliknya melalui media ini sudah bisa dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMD, Diwakili oleh Rahmawati menyampaikan tentang bagaimana menciptakan sinergi dengan dinamika, volume dan arus informasi yang cepat. “Caranya,  yaitu harus dengan data valid untuk membuat perencanaan serta memanfaatkan teknologi untuk memberikan informasi, agar lebih mudah dan cepat serta menuju Bima Satu data,” terangnya.

“Yang terpenting, seluruh desa bisa terus meng-update data-data terkini, sehingga diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengetahui apa saja yang ada di masing-masing desa tersebut,” kata   Mimi, usai pemaparan, rapat  RKTL dan Sosialisasi Perbup SID. Serta launching Perbup SID DK, dan pengukuhan Tim forum Data tingkat Kabupaten Bima. pada momen HUT Kabupaten Bima 5 Juni 2021.

Sementara ketua Forsid Kabupaten Ibrahim, SE menyatakan ini bukan pekerjaan mudah untuk melahirkan suatu Perbup SID, hampir 5 tahun perjuangan berkat dukungan  Bupati dan Wakil Bupati Bima, serta semua OPD Kepala Finas Kominfotik, Kepala Bappeda, Kepala DPMD, Dukcapil Kabupaten Bima serta lebih lebih KOMPAK Bima Yang telah memfasilitasi lahirnya sebuah Perbup sistim informasi desa Kabuapten Bima Tahun 2021 ini.

Dalam Penetapan kebijakan Satu Data Kabupaten Bima diharapkan dapat menjadi pedoman dalam perbaikan tata kelola data Pemerintah daerah. Karena itu, melalui Lahirnya Forum Satu Data Kabupaten Bima ini penyusun ingin menyampaikan isi dalam Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2021 agar dapat memberikan gambaran mengenai penyelenggaraan tata kelola data pemerintah yang diatur dalam Kebijakan Satu Data kabupaten Bima, “sehingga kita dapat menciptakan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah serta antara pemerintah dan masyarakat,” ungkap Ketua Forsid Kabupaten Bima. 

Ucapan terimakasih kasih kami kepada Bupati Bima Dan wakil bupati, kadis kominfotik, Bappeda. DPMDes, Dukcapil , KOMPAK Bima, Kades sekabupaten Bima,  seluruh anggota FORUM SATU DATA  kabupaten bima serta operator sistem informasi Desa Kabupaten Bima sehinga lahirnya perbup SID Nomor : 17 tahun 2021 tentang sistem informasi Desa menuju Kabupaten Bima Satu Data.(Syaiful)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *